CIREBON – Kasus penyelewengan APBDes sejak 2018-2020 senilai Rp 800 juta yang dilakukan Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu, Supriyadi menyeret nama Kaur Keuangan Nurhayati yang merupakan pelapor, awal mulanya kasus ini terungkap.
Penetapan status Nurhayati menjadi tersangka oleh Polres Cirebon Kota dirasa sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan atas masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, awalnya berkas atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P 19, sehingga berkas tersebut dikembalikan. Selanjutnya, penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas atas petunjuk JPU.
“Dengan petunjuk-pentunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” ujar Fahri saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kota, Sabtu (19/2/2022)
Fahri menambahkan, penetapan status tersangka karena peran Nurhayati dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Supriyadi.
Menurut Fahri, dalam hukum acara pidana sudah diatur ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diarahkan oleh JPU dan sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas.
“Penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik namun, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi,” pungkasnya. (irgun)