CIREBON – Seorang pemuda warga Pekalipan Kota Cirebon berinisal S harus meringkuk di tahanan Polres Cirebon Kota karena melakukan pencurian dengan kekerasan di salah satu minimarket di Jalan Sisingamangaraja Kota Cirebon, saat keadaan sedang sepi.
Berbekal celurit, S menyandera dua karyawan di dalam toilet dan mengancam karyawan lainnya agar menyerahkan kunci brankas.
Demikian d ikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar dalam jumpa pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (14/2/2022).
Lanjutnya, alasan pencurian karena tersangka S terlilit hutang Rp 70 juta. Untuk melunasi hutang tersebut, S nekat melakukan pencurian di mini market.
“Menurut pengakuan dari yang bersangkutan, ia memiliki hutang sebesar Rp 70 juta. Aksi nekat ini yang pertama dilakukan oleh pelaku,” katanya.
Ia melanjutkan, sebelum diamankan warga dan petugas, pelaku menyamar menjadi pembeli dan mengancam pegawai mini market dengan celurit agar menyerahkan sejumlah uang dan menyerahkan kunci brankas.
“Salah satu pegawai yang disekap di toilet menelpon kawannya untuk memberitahu warga bahwa di mini market tersebut terjadi tindakan pencurian. Tanpa diketahui pelaku, warga sudah berkumpul di luar dan berhasil menangkap S,” terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 8,1 juta, enam pak rokok berbagai merek, satu bilah celurit, 1 unit sepeda motor milik pelaku yakni Honda PCX nomor polisi E 2368 DC.
“Barang bukti kami amankan. Pelaku kami kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (yus)