MUARA ENIM – Pj Bupati Muara Enim, H. Nasrun Umar memberikan dukungan serta pendampingan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui pengacara Pemkab Muara Enim, yaitu H. Bambang Hariyanto dan Yose Rizal.
Hal tersebut disampaikan Nasrun dalam kegiatan brainstorming terkait penguatan tugas PPK dan PPTK di Balai Agung Serasan Sekundang, Muara Enim, Kamis (24/2/2022).
Dukungan tersebut untuk memberikan rasa optimisme kepada para PPK dan PPTK saat melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya untuk memastikan pelaksanaan pembangunan terhadap perencanaan pengadaan barang dan jasa tetap berjalan sesuai aturan.
Dalam sambutannya, Pj Bupati didampingi Pj Sekretaris Daerah, Emran Tabrani, para Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan, dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan perencanaan pengadaan barang dan jasa, tak lepas dari peran para PPK dan PPTK yang merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan.
“Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mengedepankan asas efisien, efektif, transparan, terbuka, berdaya saing, adil dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Nasrun.
Ia menambahkan, dalam menunjang keberhasilan pembangunan tersebut, Pemkab Muara Enim telah melakukan kerjasama pendampingan hukum dengan pengacara H. Bambang Hariyanto dan Yose Rizal yang dapat menjadi mitra berkonsultasi dalam melaksanakan program dan kegiatan pada proses pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Nasrun berharap, melalui kesempatan yang baik ini, para PPK dan PPTK dapat fokus bekerja secara professional sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. (vian)