MAJALENGKA – Seorang pengusaha kontraktor di Majalengka melakukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Majalengka kepada PT Purna Graha Abadi (PGA), Pemerintah Kabupaten Majalengka dan APPSI Cabang Majalengka.
Pengusaha kontraktor tersebut menggugat, lantaran dirinya merasa dirugikan atas pencabutan kuasa sebagai direksi dalam proyek pembangunan revitalisasi pasar Sindangkasih, Cigasong yang dilakukan oleh tergugat I yaitu PT PGA, sehingga menanggung kerugian materi.
“Awalnya klien kami yang bernama Dede Rizka ini mendapatkan penunjukan izin sebagai kuasa direksi dari pihak PT PGA yang memenangkan tender,” kata kuasa hukum penggugat, Purnama, Kamis (31/3/2022).
Dalam perjalanannya, lanjut dia, setelah sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengerjaan revitalisasi pasar Sindangkasih, di tengah jalan tiba-tiba ada pemutusan dari pihak PT PGA oleh Pemda Majalengka (Tergugat II).
Menurutnya, walaupun PT PGA yang diputus oleh Pemda, namun itu berdampak langsung kepada kliennya sehingga harus menanggung kerugian biaya yang telah dikeluarkan selama persiapan pembangunan revitalisasi pasar tersebut.
Sementara, pengurus APPSI Cabang Majalengka menepis gugatan yang dilayangkan kepadanya atas dasar telah melakukan sikap arogan kepada Penggugat, serta melakukan pungutan kepada pedagang pasar.
“Masalah pungutan kepada pedagang terkait pembangunan pasar yang dituduhkan kepada APPSI, kita menyangkal karena kami tidak pernah melakukannya,” ujar Ketua APPSI Majalengka, Aziz Ali saat dikonfirmasi fajarsatu.com.
Menurut pengakuannya, justru APPSI Majalengka menahan warga pasar atau pedagang agar tidak melakukan pembayaran uang muka untuk biaya sewa ruko pasar induk maupun pasar darurat, karena dinilai pembangunannya pun belum ada kejelasan.
“Kerjasama antara PT PGA dengan Pemda belum ada, SPK-nya juga belum ada. Secara hukum legalitasnya belum jelas. Jadi kami meminta kepada para pedagang supaya jangan bayar DP dulu,” jelasnya.
Sementara itu, pada sidang gugatan pertama tersebut belum mencapai titik mediasi, dikarenakan principal tergugat maupun penggugat berhalangan hadir.
Mereka mewakilkan kepada kuasa hukumnya masing-masing, sehingga sidang diundur dan akan digelar kembali setelah dua minggu mendatang.
Sementara, Jubir Hakim Perkara, Yustika Tatar Fauzi mengatakan, Sidang Perkara Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Mjl mengenai gugatan pembangunan Revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka masih dalam tahap perdamaian dengan mediator Hakim Ali Adrian dengan agenda perkenalan para pihak (Prinsipal) dan pernyataan ketersediaan para pihak untuk mengikuti proses mediasi.
“Harapan dari Pengadilan Negeri Majalengka permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi, agar dapat memuaskan bagi para pihak sehingga tidak berlarut-larut,” kata Yustika. (hen)