MAJALENGKA – Unit Satuan Reskrim Polres Majalengka telah berhasil menangkap sembilan pelaku tindak pidana curanmor dengan berbagai modus operandi lewat kegiatan Operasi Jaran yang digelar dari tanggal 17 hingga 22 Februari 2022.
“Dari 9 orang tersangka pelaku ini, kita melaksanakan pengembangan sehingga mendapatkan 28 unit sepeda motor dan 1 kendaraan roda empat,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri H. Samosir, Jumat (4/3/2022).
Untuk data-data kendaraan yang kini diamankan itu, ke depan pihaknya akan segera merilis nomor plat dan mesin terhadap beberapa ranmor yang belum jelas pemiliknya.
“Untuk yang sudah diketahui jelas TKP di mana dan sebagainya, kita akan melaksanakan koordinasi dan komunikasi untuk mengembalikan ranmor tersebut kepada pihak korban,” jelas Edwin.
Ia menyebutkan, semua kejadian curanmor yang telah berhasil terungkap itu, terjadi di 10 laporan polisi yang berbeda.
Tentunya ini menyatakan, bahwa Polres Majalengka telah peduli terhadap kasus-kasus curanmor yang ada di Kabupaten Majalengka.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan serta pengejaran kepada para pelaku curanmor,” tegas Kapolres Majalengka. (hen)