CIREBON – Petugas Ditpolairud Polda Jabar menggagalkan penyelundupan delapan ribu benih lobster dari Rancabuaya, Kabupaten Garut.
Hal ini disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, Kompol Andik Eko Siswanto kepada sejumlah awak media di Mako Polairud Polda Jabar, Jalan Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (18/3/2022).
Petugas mengamankan dua tersangka yang diketahui sebagai pengepul dan pegawainya. Selain mengamankan benih lobster, petugas juga menyita tabung oksigen dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Puluhan plastik yang berisi benih lobster ini diamankan petugas Direktorat Polisi Perairan Dan Udara (Dit Polairud) Jawa Barat.
Plastik yang berisi delapan ribu benih lobster jenis mutiara dan pasir tersebut berhasil diamankan petugas dari wilayah Rancabuaya Kabupaten Garut.
Sangat fantastis benih lobster ini lebih dari dua miliar tersebut disita petugas dari pengepul yang hendak dikirim keluar negeri.
Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan enam orang yang dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua orang tersangka tersebut merupakan pengepul dan pegawainya sementara yang berperan penting dalam pengadaan dan pengiriman benih lobster.
Sedangkan empat orang lainnya masih berstatus saksi atas penyelundupan benih lobster.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, Kompol Andik Eko Siswanto menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang yang dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjutnya, kedua orang yakni W dan N tersebut merupakan pengepul dan karyawan, yang berperan penting dalam pengadaan dan pengiriman benih lobster, sedangkan empat orang lainnya masih berstatus saksi atas penyelundupan benih lobster tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasusnya, terutama menggali rencana tujuan benih tersebut akan dikirim,” kata Andik.
Sementara 8.000 benih lobster yang diamankan rencananya akan dilepasliarkan ke habitatnya. Petugas akan berkoordinasi dengan bagian penataan ruang laut untuk memastikan habitat asli dari dua jenis lobster tersebut.
Ahli pertama BKPIM Cirebon, Nizam Uwam mengatakan, pelepasliaran akan dilakukan secepatnya mengingat plastik hanya bertahan kurang dari satu hari.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif bersama 4 orang saksi.
Petugas juga masih melakukannya penyidikan guna mengungkap kasus penyelundupan benih lobster tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat keduanya dengan pasal 88 dan 92 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara. (yus)