JAKARTA – Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI, yakni Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data pada Kamis (17/3/2022) pagi waktu Jeddah. Keduanya dijatuhi hukuman atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.
Demikian diungkapkan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis (17/3/2022).
“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah,” kata Judha, seperti dikutip suara.com.
Dikatakannya, pada 2 Juni 2011, AA, NH dan SK ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah. Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.
Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH.
Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding. Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.
Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, disamping bukti lain dan saksi, sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
Sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemri termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.
Langkah pendampingan tersebut antara lain langkah hukum dan kekonsuleran, mendampingi proses investigasi di kepolisian sebanyak empat kali, mendampingi persidangan 10 kali, menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017).
Kemudian, melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan 14 kali, penyampaian memori banding 2 kali pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 oleh melalui Pengacara Khudran Al Zahrani.
Selanjutnya, Penyampaian Peninjauan Kembali (PK) satu kali pada 1 November 2018 melalui Pengacara Mazen Alkurdi dan kunjungan ke penjara sebanyak 39 kali
Sementara langkah diplomatik antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi sebanyak lebih dari sembilan kali, mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkota/Wakil PM Arab Saudi dua kali
Selanjutnya melalui Surat Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri RI satu kali pada 11 Februari 2021 dan Surat Pribadi dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi dua kali pada Juli 2011 dan Maret 2019.
Hingga saat-saat terakhir menjelang eksekusipun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman. Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal.
Pemerintah telah melakukan penelusuran data korban Fatmah alias Wartinah dan keluarga di Indonesia, namun hingga saat ini data tersebut tidak ditemukan.
Sementara, data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum 2006 atau sebelum pemberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi.
Dalam berbagai kali kesempatan, Pemerintah telah pula melakukan family engagement terhadap keluarga AA dan NH. Secara khusus Kemlu juga telah menyampaikan informasi eksekusi mati ini secara langsung kepada pihak keluarga AA dan NH. Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan Perwakilan RI atau keluarga.
Pasca eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah. Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi. (*)