CIREBON – Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan, Tim Kuasa Hukum DPP Gerindra Ditolak Majelis, DPRD Mangkir di Sidang Perdana Gugatata PTUN, dibantah Sekretaris Fraksi Gerindra Kota Cirebon, Fitrah Malik
Manurutnya, berdasarkan informasi dari Tim Hukum DPP Gerindra, agenda saat itu adalah pemeriksaan persiapan, belum masuk persidangan apalagi pembuktian sebagaimana yang diberitakan.
“Pemeriksaan persiapan tersebut dilakukan oleh majelis hakim untuk memeriksa kelayakan gugatan baik materil maupun formil gugatan dan apakah gugatan Affiati telah memenuhi syarat atau belum,” kata Fitrah kepda fajarsatu.com, Kamis (31/3/2022).
Lanjutnya, dalam pemeriksaan persiapan yang dilakukan, justru majelelis hakim berpendapat jika gugatan Affiati belum layak sehingga diminta untuk memperbaiki gugatannya.
“Untuk itu majelis hakim memberikan kesempatan bagi kuasa hukum Affiati untuk memperbaiki gugatannya dalam satu minggu ini karena masih banyak yang harus diperbaiki oleh kuasa hukum Affiati,” ungkap anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon ini.
Pihak DPP, terang Fitrah, datang ke PTUN Bandung dalam rangka akan mengajukan surat permohonan intervensi sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap objek sengketa.
Dikatakannya, pada saat pemeriksaan persiapan dilakukan, majleis hakim meminta dan mendengar secara langsung tentang permohonan intervensi yang disampaikan DPP Gerindra.
“Dalam pemeriksaan persiapan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa dalam gugatan Affiati ini pihak yang berkepentingan secara langsung atas objek sengketa adalah Ruri Tri Lesmana. Untuk itu majleis hakim akan memanggil Ruri,” kata Fitrah.
Ia menambahkan, majelis hakim juga berpandangan bahwa objek sengketa ini ini tidak berkaitan dengan SK Pemberhatian Affiati sebagai ketua DPRD Kota Cirebon oleh DPP Partai Gerindra, melainnkan terkait Keputusan Paripurna DPRD Kota Cirebon yang mengusulkan pemberhentian dan pengumuman calon pengganti.
Menurut Fitrah, proses yang dilakukan Affiati memperlihatkan kekalapan atau kekuatiran dari pihak Affiati, karena sudah kalah pada saat putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemudian melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini Affiat menggugat kembali ke PTUN padahal Kasasinya pun belum ada putusan. Langkah Affiati ini membuktikan langkah sangat ambisius bukan dalam rangka mencari keadilan atau penegakan keadilan,” tegasnya.
Masih kata Fitrah, dirinya meyakini bahwa gugatan PTUN ini tidak akan berimplikasi apa pun terhadap SK yang akan dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, karena gugatan PTUN yang dilakuk pihak Affiati berbeda objek sengketanya dan gubernur hanya menunggu putusan kasasi.
“Kita lihat saja nanti, saya yakin pergantian ini akan segera diresmikan Gubernur dengan waktu yang tidak lama lagi “ pungkas Fitrah. (irgun)