MAJALENGKA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H. Samosir, KBO Reskrim Iptu Iwan Sutari, Kanit PPA, Ipda Agung Setya Utomo dan Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Hendra Susilo membenarkan adanya pengungkapan kasus perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diungkap anak buahnya.
“Kejadian perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan tersebut pada Senin (28/2/2022) di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka,”kata Edwin Affandi dalam konferensi pers, Jumat (4/3/2022).
Kapolres menyampaikan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan pelaku berinisial CB (23) penduduk Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
”Pelaku mengaku statusnya seorang lajang dan berkomitmen menjalani hubungan Teman Tapi Mesra (TTM), serta pelaku membujuk dan merayu korban yang mana kejadiannya pada Senin (28/2/2022) di rumah korban dan dipergoki oleh orangtua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya,” terang Edwin.
Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (gan)