Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Affiati Gugat Keputusan DPRD ke PTUN, Gading Umbaran: Salah Kamar!

Admin
26/03/2022 23:11
in Cirebon
0
Kuasa Hukum Affiati Gugat Keputusan DPRD ke PTUN, Gading Umbaran: Salah Kamar!
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

CIREBON – Menanggapi gugatan ke PTUN Bandung yang dilayangkan Affiati melalui kuasa hukumnya terhadap keputusan DPRD Kota Cirebon tentang pergantian ketua DPRD, Sekretaris PAC Kesambi  Partai Gerindra Kota Cirebon, Gading Umbaran menilai, gugatan itu salah kamar dan hanya sekedar untuk  mengulur-ulur waktu.

Dikatakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, dengan melayangkan gugatan ke PTUN sebelum ada putusan kasasi adalah indikasi kuasa hukum Affiati tidak yakin akan menang pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

“Yang memprihatinkan gugatan ke PTUN bukan saja salah kamar dan mengulur waktu, namun telah melukai lembaga DPRD, yang saat ini Affiati masih menikmati fasilitasnya,” kata Gading, Sabtu (26/3/2022).

Padahal, tambahnya, DPRD sendiri dalam menerbitkan keputusan sudah sesuai perundang-undangan dengan mempedomani Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD dan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Prov, Kabupaten dan Kota.

Bacajuga

Komisi II Hadiri Musbang Kelurahan Kecapi Tahun Perencanaan 2024 Pelaksanaan 2025

Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Dipertanyakan Kuasa Hukum Terlapor

Penyertaan Modal Bank Cirebon Belum Terpenuhi, DPRD Rekomendasikan Ini

Masih kata Gading, pergantian Affiati sebagai Ketua DPRD berawal dari adanya keputusan DPP Partai Gerindra yang mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD kepada DPRD Kota Cirebon.

“Selanjutnya DPRD mengusulkan memberhentikan Affiati melalui rapat paripurna yang hasil rapat tersebut diusulkan kepada Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat,” kata Gading.

Dengan demikian, tambahnya, permasalahan pokok yang timbul dengan diterbitkannya objectum litis (objek perkara/sengketa), bukanlah mengenai aspek kewenangan, prosedur dan substansi penerbitan semata.

“Namun esensi penerbitan objectum litis adalah disebabkan adanya keputusan DPP Partai Gerindra untuk mengganti kedudukan Affiati sebagai Ketua DPRD Affiati dengan Ruri Tri Lesmana, yang mana hal tersebut merupakan tindakan dari partai politik yang berada di luar ranah hukum administrasi negara,” jelasnya.

Karena esensinya adalah perkara persellisihan partai politik, Gading menjelaskan, bahwa sengketa a quo bukan merupakan sengketa dalam bidang Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), melainkan berada dalam ranah politik yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dalam Mahkamah Partai sesuai UU parpol dan masih harus ditindaklanjuti dengan tindakan hukum administrasi oleh gubernur untuk meresmikan pemberhentian Ketua DPRD Kota Cirebon.

“Walaupun salah kamar atau mungkin kurang pahamnya kuasa hukum Affiati tentang perkara perselisihan parpol tentunya gugatan itu sah-sah saja dilayangkan, karena pada dasarnya pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan (ius curia novit),” terang Gading.

Dikatakannya, seperti halnya gugatan sebelumnya karena kemungkinan ketidakpahaman atau tidak mampu menganalisa perkara dengan baik, sehingga gugatan Affiati tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau dengan kata lain Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Provinsi Jabar pun terkesan teksbook saja dengan mempedomani AUPB dengan interpretasi sendiri, padahal putusan PN Jaksel adalah putusan sela sehingga dengan dinyatakan tidak dapat diterima itu artinya belum ada gugatan atau dengan kata lain gugatannya nol atau tidak ada gugatan,” pungkas Gading. (irgun)

 

Tags: DPRD Kota CirebonGugat KeputusanKuasa HukumPTUNSalah Kamar

Related Post

Pimpinan Pondok Pesantren Dalwa Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Kemudahan dan Percepatan Pengurusan Sertipikat Wakaf
Cirebon

Wali Kota Serahkan SK Pensiun dan Tanda Penghargaan kepada 29 ASN Purna Tugas

Admin
12/06/2025 17:17
Cirebon

Jelang HUT Cirebon ke 598, Diwarnai Berbagai Kegiatan

Admin
12/06/2025 15:59
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Keselamatan Perkeretaapian Melalui Sosialisasi di Sekolah

Admin
12/06/2025 12:47
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

Nikmati Fasilitas Luxury Lounge Stasiun Cirebon Yang Kian Nyaman

Admin
11/06/2025 18:31
Alumni KAMMI: Buang Ego dan Bersatulah!
Cirebon

Wakil Wali Kota Buka Sosialisasi SPMB, Akses Pendidikan Harus Setara untuk Semua

Admin
11/06/2025 14:09
Wali Kota Dukung Akreditasi UIN Siber Syekh Nurjati, Menuju Pusat Keunggulan Pendidikan Digital Berbasis Nilai Keislaman
Cirebon

Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Cirebon dan Baznas Salurkan Bantuan Rehab untuk 22 Rumah

Admin
10/06/2025 20:46
Wali Kota Dukung Akreditasi UIN Siber Syekh Nurjati, Menuju Pusat Keunggulan Pendidikan Digital Berbasis Nilai Keislaman
Cirebon

Wali Kota Cirebon Buka Orientasi PPPK Formasi 2023, Tekankan Etika, Kolaborasi, dan Profesionalisme

Admin
10/06/2025 14:37
Sambut Libur Waisak, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 23 Ribu Tiket Kereta Api
Cirebon

Penghujung Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha, Penumpang Kereta Api Daop 3 Cirebon Meningkat

Admin
09/06/2025 16:47

Populer

  • Jelang HUT Cirebon ke 598, Diwarnai Berbagai Kegiatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Gelar Talkshow Anti Pelecehan Seksual “Berbicara, Bersuara, Berdaya” di Stasiun Cirebon Prujakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Situ Sangiang, Wisata Alam Penuh Mistis, Inilah Pantangan yang Wajib Diketahui Wisatawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website