CIREBON – Kuasa hukum, Sriwati, Teddy Hartanto menggelar konferensi pers yang berlangsung di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Kartini, Kota Cirebon, Selasa (8/3/2022).
Konferensi pers tersebut terkait dugaan pihak penyidik Polres Cirebon Kota telah melakukan kriminalisasi, pelanggaran KUHAP, pelanggaran hak asasi manusia, pemerasan serta dugaan pencurian dan atau penggelapan terhadap kliennya.
Kepada sejumlah media, Teddy mengatakan, kliennya Sriwati terjerat kasus tindak pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran Indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang.
Atas kasus tersebut, Polres Cirebon Kota melakukan penggerebekan pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor PT Akarinka Utama Sejahtera (AUS), Jalan Tambas I, No. 321 A, Desa Adhidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
“Jadi klien kami diduga melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan CPMI dari Indonesia ke Singapura melalui PT Akarnka Utama Sejahtera, yang direkrut April 2021 dan akan diberangkatkan 1 November 2021,” katanya.
Lanjutnya, Sriwati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota dan bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon serta telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Oktober 2021 (Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/190/X/2021/Reskrim) sampai dengan tanggal 24 Februari 2022, kemudian pada 24 Februari 2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
“Bahwa terhadap klien kami telah terjadi kriminalisasi, pelanggaran KUHAP, pelanggaran hak asasi manusia, pemerasan serta dugaan pencurian dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum penidik Polres Cirebon Kota. Oleh karena itu, mohon kiranya untuk mendapatkan Perlindungan Hukum dan Keadilan,” ucapnya.
Dikatakan Teddy, menurut surat DIRJEN PJTKI dan PERLUASAN KESEMPATAN KERJA nomor : 3/4961/PK.02.00/11/2020, tanggal 25 Februari 2020, bahwa PT AUS, dilarang melakukan pelayanan kegiatan penempatan PMI.
PT AUS sendiri telah tutup sejak 25 Februari 2020 karena tidak bisa memberikan uang jaminan sebesar Rp 1 miliar sesuai peraturan Pemerintah, tetapi semua BAP yang dilakukan oleh Penyidik Polres Cirebon Kota, baik saksi maupun tersangka (klien kami) diarahkan/ditekan bahwa ke PT AUS yang telah tutup menjadi PT yang akan memberangkatkan CPMI.
“Karena klien kami ditekan, sehingga klien kami diminta untuk mengakui, bahwa klien kami memberangkatkan CPMI atas Perseorangan,” tandas Teddy.
Ia menjelaskan sebelum PT AUS mau tutup, Sriwati berusaha untuk mencari PT lain, dan dipercaya dan diangkat sebagai Kepala Cabang oleh PT Eko Risti Berkarya RIS, di jalan AR. Saleh VI No. 18, RT 001, RW 002, Kelurahan Bogo, Kab Nganjuk, dengan dokumen-dokumen yang telah dimiliki oleh Sriwati dan dokumen-dokumen tersebut telah disampaikan atau diberikan kepada penyidik Polres Cirebon Kota pada saat dilakukan penangkapan dan penggrebekan pada 28 Oktober 2021.
Surat Kuasa, lanjut Teddy, dari PT Eko Risti Berkarya tertanggal 5 Februari 2021 yang ditandatangani Siti Mudawamah Iti Mudawamah selaku Direktur Utama PT EKO Risti Berkarya memberi kuasa penuh kepada Sriwati untuk mengurus segala kegiatan Proses Penyelenggaraan Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar Negeri yang dilakukan oleh kantor cabang yang beralamat di Jalan Sambas I No. 321 A, RT 001, RW 001, Desa Adi Dharma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
“Klien kami belum ada rencana merekrut CPMI apalagi mengirim CPMI, karena masih Pademi Covid dan Singapura menerapkan PPKM secara ketat. Antara klien kami dengan CPMI belum ada perjanjian apapun, karena kebaikan klien kami, para CPMI diberi bekal dengan memberi pelatihan-pelatihan tanpa dipungut biaya dan diperlakukan secara manusiawi ,dan mereka belum dibelikan tiket,” ujarnya.
Atas kinerja penyidik Polres Cirebon Kota ada dugaan pelanggaran KUHAP dan dugaan Pencurian dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh oknum Polres Cirebon Kota.
Dalam penggledahan tersebut tanpa dibekali surat perintah penggledahan sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (2) KUHAP) dan tidak ada berita acara penggledahan (sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (5) KUHAP).
“Penyidik Polres Cirebon Kota dengan semena-mena mengambil hampir semua barang yang dilihat dan dokumen-dokumen yang cukup banyak bisa dilihat pada saat gelar di Polda Jawa barat,” tambah Teddy.
Walaupun, lanjut Teddy, sebagian barang-barang yang diambil telah dikembalikan pada 25 Februari 2022, tetapi barang seperti komputer yang diambil ternyata masih digunakan oleh penyidik Polres Cirebon Kota, pada saat mau diserahkan, seharusnya barang sitaan tidak bisa digunakan.
“Barang yang belum di kembalikan logam mulia seberat 5 gram, ATM BCA, Kartu Kredit BNI, kunci rumah babakan, uang yang berada di ATM telah diambil senilai Rp10 juta, dan kartu kredit sudah dipakai diduga oleh penyidik,” ungkap Teddy.
Selain itu, kata dia, mobil Avanza dengan Nopol F 1406 DM merupakan milik mantan suami Sriwati diambil dan dipakai oleh Penyidik Polres Cirebon Kota pada 5 November 2021.
“Mobil tersebut dipakai sepanjang hari oleh Penyidik Polres Cirebon Kota meskipun klien kami telah melarang karena milik mantan suami dan mau dipakai anaknya untuk mencari uang. Mobil tersebut setiap hari dipakai oleh Penyidik Polres Cirebon Kota, bahkan sampai ke Indramayu,” katanya.
Akhirnya mobil tersebut diambil pihak leasing pada 31 Desember 2021 di halaman Polres Cirebon Kota, karena keluarga Sriwati tidak bisa membayar angsuran karena mobil dipakai oleh Penyidik Polres Cirebon Kota, sehingga keluarga klien kami, tidak bisa lagi untuk mencari penghasilan.
Ditambahkan Teddy, selama proses penyidikan, kliennya merasa bingung karena tidak boleh menghubungi anak-anaknya, sehingga pada awal pemeriksaan tidak didampingi oleh pengacara dan dihadapi sendiri.
“Kemudian beberapa saat klien kami minta didampingi pengacara yang gratis dan beberapa hari kemudian klien kami dipertemukan dengan pengacara bernama Elmanto yang ditunjuk oleh IPDA Dwi Setyo Yuli Astuti. Meskipun telah ditunjuk pengacara untuk mendamping, ternyata klien kami selama diperiksa tidak didampingi oleh Pengacara, meskipun di dalam BAP klien kami tertulis nama Elmanto sebagai pengacaranya,” pungkasnya. (yus)