CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon mendatangi Keraton Kasepuhan untuk melakukan peninjauan langsung terkait objek perkara gugatan di Kasultanan Kasepuhan. Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Sabtu (18/3/2022).
Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Arief Ferdian menyampaikan pada awak media kegiatan ini hanya melihat objek perkara. Yang dilakukan di Keraton Kasepuhan saat ini hanya melihat objeknya saja tidak lebih dari itu.
“Ini pemeriksaan tempat ingin melihat objek dari perkara ini, tidak lebih dari itu,” ujarnya.
Ditambahkan Arief, kegiatan ini bagian dari proses pembuktian di Pengadilan. “Hanya ditinjau dari objeknya saja, apa.yang menjadi sengketa,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dari Rd Rahardjo Djali Sultan Sepuh Aloeda ll, Tjandra Widiyanta mengatakan, kegiatan ini adalah pemeriksaan tempat.
“Yang dilihat gedung-gedung yang kita gugat, terkait pemeriksaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Masih menurut Tjandra, pemeriksaan juga mencakup adanya bangunan baru yang melanggar undang-undang cagar budaya.
“Keraton kan tidak boleh membuat bangunan tetapi faktanya ada bangunan baru didirikan,” katanya.
Rencananya, masih kata Tjandra, dalam persidangan minggu depan yang dilaksanakan tanggal 24 Maret 2022 pihaknya akan menghadirkan 10 saksi.
Namun menurut majelis hakim disarankan tiga saksi terlebih dahulu karena agenda sidang tersebut terkait perbuatan melawan hukum atas keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan mengenai pihak tergugat adalah Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin. (yus)