MAJALENGKA – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk hasil Operasi Cipta Kondisi jelang bulan suci Ramadan dimusnahkan di depan halaman Polres Majalengka, Selasa (29/3/2022).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menegaskan, pemusnahan minuman beralkohol tersebut merupakan salah satu bentuk wujud nyata kepedulian kepolisian dengan pemerintah daerah dalam memerangi peredaran miras di wilayah hukum Majalengka.
“Kita menyadari semua bahwa minuman keras merupakan salah satu faktor penyebab dari gangguan Kamtibmas,” kata Edwin Affandi.
Menurutnya, pengguna minuman keras akan kehilangan akal sehatnya sehingga bisa melakukan perilaku di luar nalar, dan tindak kriminal bisa terjadi dipicu akibat pelakunya mengonsumsi miras.
“Beberapa kejadian pencurian dan kekerasan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga perkelahian antar geng motor di Majalengka diawali dengan pelakunya mengonsumsi minuman keras terlebih dahulu,” jelas Edwin.
Berkaitan hal itu, ia memandang, bahwa minuman keras merupakan salah satu faktor penyebab gangguan kamtibmas. Di lain sisi, imbuhnya, distribusi miras juga mengakibatkan polemik, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus.
“Kami dari jajaran Kepolisian Resor Majalengka, tetap dan akan selalu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya penertiban, pemusnahan atau meniadakan distribusi minuman keras di Kabupaten Majalengka,” tegasnya.
Terakhir, Kapolres Majalengka meminta dukungan dan kerja sama kepada stakeholder terkait agar memiliki visi yang sama terhadap bahaya miras, sehingga upaya pemberantasan terhadap miras di dapat terlaksana dengan baik.
Adapun barang bukti hasil dari operasi cipta kondisi menjelang bulan suci ramadan 1443 Hijriah/Tahun 2022 yang dimusnahkan, yaitu sebanyak 4827 botol miras pabrikan berbagai merk dan 976 botol miras tradisional jenis ciu. (hen)