MUARA ENIM – Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Faizal Kamil mengatakan, pada Selasa (22/3/2022) sekira pukul 06.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa besi behel berbagai ukuran dan pipa besi, mur berbagai ukuran milik PT. GPEC II.
Pencurian tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal di lokasi PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
“Kejadian ini berawal dari informasi saksi kepada pelapor bahwa diduga telah terjadi tindak pidana pencurian lebih kurang 1 ton plat besi dan pipa besi beserta mur berbagai ukuran milik PT GPEC II,” kata Kapolsek Rambang Dangku, AKP Faizal Kamil, Sabtu (26/3/2022).
Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan TKP, pelaku yang belum diketahui identitasnya diduga masuk ke lokasi melalui pagar tembok beton belakang PLTU Sumsel 1 kemudian mengambil plat besi dan pipa besi beserta mur.
“Kemudian para pelaku mengambil barang barang tersebut secara berulang dan dikumpulkan kemudian dibawa atau dijual ke luar lokasi. Atas kejadian tersebut PT. GPEC II dan melaporkan ke Polsek Rambang Dangku,” terang Faizal.
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Kapolsek Rambang Dangku, AKP Faizal Kamil memerintahkan Team Tarantula yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Sarkati untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut.
Dikatakan Faizal, setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di Areal PLTU Sumsel 1 sedang terjadi pencurian besi bekas kontruksi bangunan.
Kapolsek Rambang Dangku kemudian memerintahkan Team Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Sarkati untuk melakukan pengintaian di TKP.
“Hingga pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 22.00 WIB, Team Tarantula berhasil mengamankan satu dari empat orang pelaku berinisial J Bin M (32) yang sedang mengumpulkan barang hasil curian dan hendak mengangkutnya dengan menggunakan sepeda motor di jalan kebun sawit milik warga di dekat Lokasi PLTU Sumsel 1,” kata Faizal.
Setelah berhasil mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masing-masing berinisial H bin R (33), B bin J (34) dan R bin S dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara barang ukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah No.Pol : B 6474 UJD, 1 unit sepeda motor Yamaha FIZR jambrong tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor Honda beat pop tanpa TNKB dan 5 buah karung plastik yang berisi besi baut ukuran besar. (vian)