CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang sempat viral di media sosial (medsos). Kasus tersebut terjadi di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (14/3/2022).
Dikatakan Troy, dalam waktu singkat Satreskrim berhasil menangkap pelaku sesaat setelah kejadian tersebut diviralkan melalui medsos oleh salah satu masyarakat yang sempat merekam kejadian tersebut.
Kronologis kejadian, lanjut Troy, pelaku berinisial ANS alias AS (53) melakukan aksi premanisme di Jalan Pekalipan pada Sabtu (5/3/2022) berupa pemerasan kepada sopir mobil truk yang sedang mangka di jalan tersebut.
“Pelaku menarik uang Rp 50 ribu dengan alasan untuk uang keamanan yang kata pelaku sudah seizin RW setempat. Setelah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata yang dimaksud pelaku, pejabat RW yang memberikan izin tersebut sudah meninggal dunia. Jadi dalam melakukan pungutan tersebut, murni untuk kepentingan pribadi,” kata Troy.
Ia menambahkan, dalam penelusuran selanjutnya tersangka mengaku uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak disetorkan ke pejabat instansi di wilayah Pekalipan.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka memungut pungutan liar per kendaraan yang parkir di Jalan Pekalipan itu Rp 50 ribu dengan tanda bukti dan cap dibuat sendiri yang kita amankan sebagai barang bukti. Sementara, uang hasil pengutan liar tersebut sepenuhnya digunakan untuk kepentingan sendiri,” terang Troy.
Dikatakannya, saat petugas mengamankan tersangka, pelaku menggunakan kaos berlogo kepolisian. Berdasarkan pengakuan tersangka, kaos berlogo kepolisian tersebut dibeli dari satu toko di Kota Cirebon.
Atas pelakukan tersebut, tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Selain kasus premanisme, tambah Troy, tersangka juga memiliki kasus lainnya berupa penganiayaan yang sudah dilaporkan sebelum kasus pemerasan.
“Untuk kasus penganiayaan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana Ayata 1 dan 2 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Jadi Tersangka ini kita kenakan dua pasal sekaligus,” ujar Troy.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar melalui Waka Polres Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio menghimbau agar masyarakat Kota Cirebon yang mengetahui ataupun menjadi korban aksi premanisme atau pungutan liar jangan ragu untuk divideokan dan diviralkan atau langsung dilaporkan kepada kepolisian.
“Laporan masyarakat akan kita tindak lanjuti sampai tuntas. Ini terbukti dengan penangkapan satu pelaku premanisme setelah sebelum kita mengamankan aksi premanisme di Terminal Harjamukti,” kata Troy. (yus)