MAJALENGKA – Satlantas Polres Majalengka melaksanakan himbauan dan penindakan pelanggaran pada kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau Over Dimension Overload (ODOL) dalam rangka menciptakan Keamanan, ketertiban dan kelancaran di Jalan Raya wilayah hukum Polres Majalengka, Senin (28/3/2022).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasatlantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman mengatakan, giat dakgar (penindakan pelanggaran) ODOL merupakan giat kepolisian anggota lalu lintas di lapangan guna memberikan teguran dan antisipasi laka jol maupun laka yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka berat.
Semua daerah yang dilewati kendaraan bak terbuka, pick up muapun truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitas.
Anggota Sat Lantas di lapangan baik saat razia stationer maupun hunting system menemukan kendaraan yang membawa muatan tidak sesuai dengan aturan.
“Tindakan yang kita ambil dengan melakukan penindakan pelanggaran menggunakan E- Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan memberikan himbauan kepada pelanggar,” kata Ngadiman.
Lanjutnya, keberadaan truk atau pick up yang membawa muatan berlebihan, selain melanggar tentang batas muatan juga cukup membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
Dengan penindakan tilang, kata Ngadiman, pihaknya berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas dan dapat mencegah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah kabupaten Majalengka. (gan)