MAJALENGKA – Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan pelaku begal pantat di Majalengka tepatnya di jalan Raya Majalengka-Rajagaluh, Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Setelah viralnya pelaku begal pantat beberapa hari kebelakang, akhirnya pelaku AH (21) penduduk Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka,” terang Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir saat konferensi pers di halaman kantor Sat Rekrim Polres Majalengka, Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, modus dari pelaku AH dengan meraba dan meremas pantat korban DFP (26) menggunakan tangan kirinya ketika korban menggunakan sepeda motor sendirian yang terjadi pada Jumat (11/3/2022) pukul 20.45 WIB di jalan raya Majalengka-Rajagaluh.
Selain mengamankan pelaku, pihak Sat Reskrim juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah helm, satu unit sepeda motor vario warna hitam, satu unit handphone Real Me, satu buah jas hujan warna navy dan satu buah cat pilok warna merah candy.
“Dengan kejadian tersebut pelaku AH dijerat dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Edwin.
Kapolres Majalengka menghimbau kepada para pengguna jalan untu tetap berhati-hati di jalan dan tidak melakukan perilaku-perilaku yang sama karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.
“Bila ada media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan agar ditautkan ke Instagram Satreskrim Polres Majalengka untuk kita tindaklanjuti,” tutup Edwin. (*)