CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menggelar konferensi pers yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada, Mapolres Cirebon Kota, Senin (1/3/2022) malam. Konferensi pers tersebut terkait perkembangan kasus Nurhayati.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, penanganan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima penyidik Polres Cirebon Kota dari ketua BPD Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 Maret 2020 terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kades Citemu, Supriyadi.
Selanjutnya, kata Fahri, Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan meminta berkas Supriyadi ke Kejakaan dan disusul dengan berkas tersangka Nurhayati yang dua-duanya dinyatakan P21.
“Saya ulangi, sudah P21 atau berkas dinyaatakn lengkap,” tandasnya.
Fahri menambahkan, saat ini kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan juga telah dilaksanakan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan berdasarkan hasil eksiminasi terhadap P21 tersebut.
“Penghentian terhadap kasus Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme penghentian penutupan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dan proses selanjutnya akan kami serahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” ujar Fahri.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengungkapkan, penanganan perkara atas nama tersangka Nurhayati dan Supriyadi telah dinyatakan P21.
“Atas kerjasama dengan Polres Cirebon Kota dan Polresta Cirebon malam ini dilakukan penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, sehingga kewenangan beralih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata Hutamrin.
Ia menambahkan, setelah P21 tersebut dilaksanakan dengan tahap 2, Kejari Kabupaten Cirebon melakukan penelitian kembali terhadap perkara atas nama tersangka Nurhayati.
Berdasarkan hasil penelitian, lanjut Hutamrin, Kejari Kabupaten Cirebon belum mendapatkan (menemukan) niat jahat terhadap perbauatan Nurhayati.
Sehingga, tambahnya, pada malam ini pihaknya mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka Nurhayati dan akan lakukan secepatnya demi adanya kepastian hukum agar tersangka Nurhayati dapat segera bebas dari status tersangkanya.
Ditandaskan Kajari, penerbitan SKP2 ini hanya untuk Nurhayati sementara kasus perkara Kades Citemu, Supriyadi masih berlanjut.
“SKP2 merupakan kewenangan dari Kejari Kabupaten Cirebon dimana asas dominus litis kewenangan jaksa untuk tidak melajutkan proses selanjutnya,” pungkas Hutamrin. (yus)