CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kota Cirebon (Ciko) berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) illegal siap jual dari salah satu kamar kontrakan yang sekaligus dijadikan gudang penyimpanan miras disekitar wilayah Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dan petugas berhasil mengamankan satu orang karyawan gudang, Senin (18/4/2022).
Dalam sebuah kamar kontrakan di sekitar wilayah Pegambiran, digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota petugas berhasil menemukan ratusan dus miras siap edar yang disimpan di dalam kamar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siegar melalui Kasat Narkoba, AKP Tarwin Nopiansyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya peredaran miras tersebut.
“Dalam rangka operasi pekat Satres Narkoba Polres Cirebon Kota telah berhasil mengamankan 400 dus atau 4.800 botol miras yang diamankan di gudang Pegambiran Kota Cirebon,” ujarnya.
Dimana, lanjutanya, miras ini akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon atas informasi dari masyarakat sementara yang kita amankan baru karyawannya yang akan kita kejar siapa pemiliknya, pihak karyawan mengakui gudang miras ini sudah berjalan satu tahun miras illegal. Dari jenis miras berbagai merek antara lain, AO, Anggur Kolesom dan Intisari.
“Sementara aturan untuk Cirebon hingga Semarang terkait miras nol persen,” kata Tarwin kepada wartawan.
Sementara sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Miras Nol Persen dan kepolisian akan memberikan sanksi berupa kurungan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 Juta. (yus)