CIREBON – Setelah melakukan pemeriksaan sekitar lima jam lebih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akhirnya menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial WS, L, A dan P.
Penetapan tersangka kasus penyimpangan penjualan aset PDAM Kota Cirebon berupa riol dan pompa yang berada di Kesenden, Ade Irma Suryani dan Jalan Gunung Rinjani Perumnas Kota Cirebon ini disampaikan Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi didanpingi Kasi Intelejen Slamet Haryadi dan Kasi Pidsus Yoga Sukmana.
Dari empat tersangka yang dipanggil, hanya dua orang memenuhi panggilan Kejari, yakni WS dan P, sementara dua tersangka lainnya, L dan A tidak hadir. Pihak Kejari pun akan kembali memanggil kedua tersangka yang memenuhi panggilan Kejaksaan.
Dalam paparannya kepada media, Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, pihaknya menyampaikan pekembangan penanganan masalah korupsi atas dugaan peyimpangan penjualan aset air limbah PDAM Kota Cirebon, saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Tim jaksa penyidik Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli kemudian melakukan juga penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini,” kata Umaryadi.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemreriksaan dari tim jaksa penyidik diperoleh bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaima dimaksud dalam pasal 183 KUHP.
“Adapun tersangka sudah kita tetapkan sebanyak empat orang berdasarkan surat penetapan tersangka yang kita keluarkan pada 7 April 2022. Keempat tersangka tersebut WS, L, P dan A,” terangnya.
Jadi, tambahnya, pada hari ini tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi setelah melakaukan pemangggilan terhadap empat tersangka tetapi yang hadir hanya dua orang, yakni tersangka WS dan tersangka P. Sedangkan tersangka yang tidak hadir, pihak Kejari akan melakukan penggilan kedua.
Dijelaskan Umarhadi, peran dari tersangka WS yang saat itu menjabat sebagai Kabid Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) pada 2018, telah melakukan penyimpangan terhadap penjualan aset PDAM Kota Cirebon yang ada di Kesenden dan sebagian yang ada di Ade Irma Suryani.
Aset tersebut, kata Umaryadi, dijual kepada tersangka P dan hal ini tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan hasil penjualan pun tidak disetorkan ke Kas Daerah.
Lanjutnya, sementara peran dari tersangka L yang tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, saat itu selaku Kabid BKD pada 2019 juga telah melakukan penyimpangan penjualan asei air limbah PDAM berupa pompa yang berada di Jalan Gunung Rinjani Perumnas dan sebagian pompa yang ada di Ade Irma Suryani.
“Aset-aset tersebut dijualan kepada tersangka A dan hasil penjualan tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah. Akibat perbuatan kedua tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara dalam hal ini kerugian daerah,” ujar Umaryadi.
Selain itu, imbuhnya, perbuatan para tersangka ini juga telah menciderai kesepakatan karena salah satu aset milik PDAM yang ada di Ade Irma Suryani merupakan benda cagar budaya berdasarkan SK Walikota tahun 2001 merupakan benda cagar budaya yang harus dilindungi an dilestarikan.
“Jadi perbuatan tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No. 20/2001 Perubahan Atas UU No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Umaryadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka WS dan P dibawa mobil tahanan Kejaksaan Kota Cirebon menuju Rumah Tahanan (Rutan) di Jalan Banteng, Kota Ciebon (yus)