CIREBON – Kota Cirebon kini masuk penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, namun protokol kesehatan (prokes) diminta tetap dipatuhi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi menjelaskan, proses asesmen penanganan dan pengendalian Covid-19 sudah dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Berdasarkan Inmendagri No 20 tahun 2022, Kota Cirebon masuk kategori level 2. Kemarin kita lama di level 3, alhamdulillah periode ini turun ke level 2,” ungkap Agus yang juga ketua harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Selasa (5/4/2022).
Sebenarnya, lanjut Agus, sejumlah indikator menunjukkan Kota Cirebon sudah masuk level 1, di antaranya testing dan treatment yang sudah memadai. Hanya saja dari tracing masih belum memenuhi yaitu masih sedang.
Dikatakannya, masuknya Kota Cirebon pada PPKM level 2 merupakan berkah di bulan Ramadan ini, terlebih pemerintah pusat juga sudah memberikan keleluasaan untuk melakukan ibadah di bulan Ramadhan ini.
“Mulai dari dibolehkannya salat tarawih berjamaah di masjid maupun mushola hingga tadarus. Ini berkah dibandingkan dua tahun kemarin,” kata Agus.
Khusus untuk Kota Cirebon, tambahnya, karena berada di PPKM level 2 maka ketentuannya yaitu 75 persen dari kapasitas masjid.
Agus juga meminta agar prokes tetap dijaga, setidaknya dengan tetap menggunakan masker saat melakukan berbagai kegiatan.
“Mudah-mudahan terus membaik, masuk Idul Fitri insya Allah dilakukan dengan berjamaah di lapangan,” tutur Agus.
Khusus untuk mudik, sambung Agus, pemerintah sudah memperbolehkan dengan syarat sudah sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga.Untuk itu Pemda Kota Cirebon terus mendorong vaksinasi baik dosis kedua maupun dosis ketiga (booster). (yus)