MAJALENGKA – Lanjutan mediasi pada sidang perdata perkara revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong kembali digelar di ruang mediasi, diversi dan kaukus Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Majalengka, Rabu (13/4/2022).
Sidang mediasi tahap kedua ini dihadiri oleh Penggugat yaitu Dede Rizka Nugraha didampingi kuasa hukumnya IWP Law Firm Cirebon, begitu juga Tergugat I hadir dari pihak PT Purna Graha Abadi (PGA) didampingi kuasa hukum Namina Nina Rusmiati dan kedua rekannya.
Sidang mediasi berjalan dipimpin oleh mediator Hakim Ali Adrian, karena proses sidang mediasi tertutup, maka yang diperbolehkan masuk dalam ruangan hanya penggugat dan tergugat.
“Proses mediasi melanjutkan, kemarin kan memang kita baru sampai dengan pemeriksaan pemberkasan saja. Belum masuk ke ranah inti dari mediasi itu sendiri,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Rezza Wiharta kepada wartawan selepas sidang mediasi digelar.
Rezza menyayangkan dalam mediasi itu tidak dihadiri oleh salah satu principal yaitu dari pihak Tergugat II (Pemda Majalengka), sehingga menghambat proses mediasi tersebut.
“Harusnya principal itu (Bupati Majalengka) hadir sehingga memudahkan proses mediasi itu sendiri. Makanya, inti dari mediasi ini belum masuk terlalu dalam. Terkait baik dari keinginan Penggugat maupun dari Tergugat I, II dan III,” jelas Rezza.
Rezza mengatakan, dengan ketidakhadiran principal Tergugat II, maka keinginan dari yang bersangkutan pun harus menunggu di sidang selanjutnya.
Menurutnya, proses mediasi berikutnya masih tetap dilakukan dengan agenda penyampaian dari Tergugat II, mengenai keinginannya adanya surat keputusan mengenai pemberhentian Bangun Guna Serah (BGS) terkait pembangunan pasar darurat untuk kebutuhan revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong.
Mengenai munculnya tuntutan pokok perkara dalam kasus ini, ia membeberkan, bahwa kliennya mengalami sejumlah kerugian dampak dari pencabutan sebagai kuasa direksi pembangunan revitalisasi Pasar Cigasong oleh pihak PT PGA, serta atas adanya keputusan pemberhentian BGS dari Pemda Majalengka.
Rezza menyebutkan, gugatan atas besaran kerugian materil yang dialami kliennya itu sekitar Rp 10 miliar, sedangkan untuk kerugian berupa imaterialnya mencapai Rp 100 miliar.
“Monggo para Tergugat ini harus mengganti kerugian tersebut secara penuh, ataupun dari klien kami ini diberikan wewenang untuk melanjutkan proses pembangunan tersebut. Mungkin seperti itu gugatannya,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT PGA (Tergugat I), Namina Nina Rusmiati mengatakan, proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan dalam perkara tersebut baru berupa penyampaian keinginan dari masing-masing pihak.
“Belum ada kesimpulan antara keinginan Penggugat dengan pihak Tergugat. Barusan hanya baru penyampaian keinginan Penggugat seperti apa dalam penyelesaian gugatannya,” ujar Namina.
Kemudian kata Namina, dari pihaknya pun juga merespon gugatan tersebut dengan menyampaikan lewat resume keinginan Tergugat secara tertulis kepada Hakim Mediator.
Pihaknya pun berharap di proses mediasi selanjutnya akan segera mendapatkan titik temu untuk penyelesaian perkara yang ditanganinya itu. Sehingga, para pihak (Tergugat maupun Penggugat) menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. (hen)