Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Mediasi Gugatan Revitalisasi Pasar Sindangkasih Belum Ada Titik Temu

Admin
13/04/2022 15:16
in Majalengka
0
Mediasi Gugatan Revitalisasi Pasar Sindangkasih Belum Ada Titik Temu
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

MAJALENGKA – Lanjutan mediasi pada sidang perdata perkara revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong kembali digelar di ruang mediasi, diversi dan kaukus Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Majalengka, Rabu (13/4/2022).

Sidang mediasi tahap kedua ini dihadiri oleh Penggugat yaitu Dede Rizka Nugraha didampingi kuasa hukumnya IWP Law Firm Cirebon, begitu juga Tergugat I hadir dari pihak PT Purna Graha Abadi (PGA) didampingi kuasa hukum Namina Nina Rusmiati dan kedua rekannya.

Sidang mediasi berjalan dipimpin oleh mediator Hakim Ali Adrian, karena proses sidang mediasi tertutup, maka yang diperbolehkan masuk dalam ruangan hanya penggugat dan tergugat.

“Proses mediasi melanjutkan, kemarin kan memang kita baru sampai dengan pemeriksaan pemberkasan saja. Belum masuk ke ranah inti dari mediasi itu sendiri,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Rezza Wiharta kepada wartawan selepas sidang mediasi digelar.

Bacajuga

Peringati HBP ke-60, UPT Pemasyarakatan se-Ciayumajakuning Tabur Bunga di TMP Sawala

Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Rutilahu

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Majalengka Naik Jadi 2,7 Kg Beras Sebelumnya 2,5 Kg

Rezza menyayangkan dalam mediasi itu tidak dihadiri oleh salah satu principal yaitu dari pihak Tergugat II (Pemda Majalengka), sehingga menghambat proses mediasi tersebut.

“Harusnya principal itu (Bupati Majalengka) hadir sehingga memudahkan proses mediasi itu sendiri. Makanya, inti dari mediasi ini belum masuk terlalu dalam. Terkait baik dari keinginan Penggugat maupun dari Tergugat I, II dan III,” jelas Rezza.

Rezza mengatakan, dengan ketidakhadiran principal Tergugat II, maka keinginan dari yang bersangkutan pun harus menunggu di sidang selanjutnya.

Menurutnya, proses mediasi berikutnya masih tetap dilakukan dengan agenda penyampaian dari Tergugat II, mengenai keinginannya adanya surat keputusan mengenai pemberhentian Bangun Guna Serah (BGS) terkait pembangunan pasar darurat untuk kebutuhan revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong.

Mengenai munculnya tuntutan pokok perkara dalam kasus ini, ia membeberkan, bahwa kliennya mengalami sejumlah kerugian dampak dari pencabutan sebagai kuasa direksi pembangunan revitalisasi Pasar Cigasong oleh pihak PT PGA, serta atas adanya keputusan pemberhentian BGS dari Pemda Majalengka.

Rezza menyebutkan, gugatan atas besaran kerugian materil yang dialami kliennya itu sekitar Rp 10 miliar, sedangkan untuk kerugian berupa imaterialnya mencapai Rp 100 miliar.

“Monggo para Tergugat ini harus mengganti kerugian tersebut secara penuh, ataupun dari klien kami ini diberikan wewenang untuk melanjutkan proses pembangunan tersebut. Mungkin seperti itu gugatannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT PGA (Tergugat I), Namina Nina Rusmiati mengatakan, proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan dalam perkara tersebut baru berupa penyampaian keinginan dari masing-masing pihak.

“Belum ada kesimpulan antara keinginan Penggugat dengan pihak Tergugat. Barusan hanya baru penyampaian keinginan Penggugat seperti apa dalam penyelesaian gugatannya,” ujar Namina.

Kemudian kata Namina, dari pihaknya pun juga merespon gugatan tersebut dengan menyampaikan lewat resume keinginan Tergugat secara tertulis kepada Hakim Mediator.

Pihaknya pun berharap di proses mediasi selanjutnya akan segera mendapatkan titik temu untuk penyelesaian perkara yang ditanganinya itu. Sehingga, para pihak (Tergugat maupun Penggugat) menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. (hen)

Tags: Gugatan RevitalisasiKabupaten MajalengkaMediasiPasar SindangkasihPengadilan Neger

Related Post

Majalengka

USKM Siap Kolaborasi Wujudkan Program Satu Desa Satu Sarjana

Admin
13/08/2025 11:04
Majalengka

OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

Admin
11/08/2025 17:55
Majalengka

6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Majalengka dikukuhkan

Admin
06/08/2025 15:10
Kerja Sama Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon dan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Majalengka

Komitmen Perbaiki Sekolah, Pemkab dan Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Meubelair ke SDN Trajaya III

Admin
06/08/2025 14:20
Gandeng Industri, Pemkab Majalengka Percepat Pembangunan Jalan Lewat Program PJBI
Majalengka

Bupati H Eman Suherman Tinjau Pembangunan Ruas Jalan.Majalengka – Dawuan

Admin
05/08/2025 21:15
Majalengka

OJK Cirebon Kick-Off Hari Indonesia Menabung 2025 di Majalengka, Dorong Generasi Cerdas Finansial

Admin
17/07/2025 22:05
Majalengka

DPD Nasdem Majalengka 2025-2029 Resmi Dikukuhkan

Admin
24/06/2025 12:36
Pentingnya Pendidikan Politik
Majalengka

Ujang Bey Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik

Admin
24/06/2025 06:35

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website