CIREBON – 11 pasangan bukan suami istri dan ratusan botol minuman keras diamankan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polresta Cirebon saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dan operasi minuman keras (miras) di empat lokasi yakni di Kecamatan Beber, Kedawung, Gunungjati dan Plumbon, Jumat (15/4/2022) malam.
Razia pekat dan miras ini berlangsung saat bulan suci Ramadhan, petugas bergerak ke sejumlah hotel dan kos-kosan yang diduga dijadikan lokasi mesum.
Dalam razia di hotel dan kos-kosan tersebut, petugas gabungan meriksa satu per satu kamar hotel melati yang berada di kawasan Kecamatan Kedawung dan Gronggong Kecamatan Beber diperiksa oleh petugas.
Satu persatu pengunjung diperiksa dan dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan dan mengamankan sedikitnya 11 pasangan bukan suami istri dan dua wanita penjaja seks melalui aplikasi.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, razia pekat dan miras ini berkaitan dengan penertiban penyakit masyarakat yakni penertiban peredaran minuman keras serta perbuatan asusila.
“Malam ini yang terjaring 11 pasangan dan ratusan minuman keras yang didapat di dua kecamatan serta dibeberapa titik hotel atau pemondokan ataupun losmen sejenisnya,” katanya.
Razia ini, lanjut Dadang, berkenaan dengan giat di bulan Ramadhan sementara mengenai sanksi dari perbuatan tersebut biar penyidik yang menentukan.
“Sementara mengenai miras merupakan pemain lama, karena kita pantau sejak lama, ke sana selalu tutup dan kita berhasil cukup lumayan banyak ratusan botol berbagai jenis yang disita di sejumlah tempat di Kecamatan Gunungjati dan Plumbon,” tambah Dadang.
Sedangkan hasil operasi pekat, lanjut dia, pihaknya mendapati belasan pasangan muda-mudi yang berkenaan dengan aktivitasnya berada di dalam kamar atau kos-kosan.
Dari hasil razia tersebut, petugas langsung membawa pelaku ke kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi pembinaan dan bikin surat pernyataan. (yus)