MAJALENGKA – Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka yang dipimpin Ketua Komisi I, Teten Rustandi melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan LSM Penjara Indonesia, Rabu (18/5/ 2022) di Ruang Rapat Paripurna.
RDP tersebut berkaitan dengan kinerja Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka yang dianggap tutup mata atas banyaknya galian C yang tidak berizin dan berdampak langsung pada masyarakat.
Menurut Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Jawa Barat, DB Setiabudhi dampak galian C tersebut telah menimbulkan dampak pencemaran lingkungan, seperti debu dan kerusakan fasilitas jalan umum.
DB Setiabudhi meminta, melalui Komisi I, yang didengar langsung oleh Kasatpol PP Toto Prihanto, agar Satpol PP bisa bertindak tegas kepada para pengusaha galian C terutama yang tidak berizin agar mereka bertanggungjawab atas banyaknya kerusakan dari dampak galian.
“Banyak kerugian yang diderita masyarakat akibat galian C, khususnya galian C yang tidak berizin, selain Pemkab tidak memperoleh pendapatan, juga masyarakat dirugikan secara langsung. Ketika hujan, lumpur dari truk pengangkut tanah berserakan di jalan raya, ketika tidak hujan, debunya beterbangan ke mana mana dan membahayakan pengguna jalan. Apalagi jalan banyak sekali yang rusak akibat aktivitas tersebut. Oleh karena itu, kami dari LSM Penjara Indonesia dengan tegas meminta Satpol PP segera mengambil langkah penindakan,” serunya.
Beberapa lokasi galian yang diharapkan bisa disikapi oleh Satpol PP yaitu galian di kawasan Teja Rajagaluh, Kawunggirang, dan Pancurendang. Ketiga daerah galian C itu dinilai paling parah dari aspek kerusakan lingkungan dan fasum jalan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Dasim Raden Pamungkas memberikan tanggapan langsung dalam RDP tentang permasalahan tersebut.
Menurut Dasim, masalah galian C merupakan permasalahan yang erat kaitannya dengan perizinan. Sehingga diperlukan pertemuan lanjutan dengan instansi perizinan dan menurutnya urusan perizinan tentang galian dilakukan di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno mengaku sudah menjalankan tupoksinya untuk menegakkan 18 item penegakkan Perda Kabupaten Majalengka termasuk masalah galian.
Menurutnya, beberapa pengusaha yang kedapatan mengabaikan aspek yang dikemukakan oleh LSM Penjara Indonesia, sudah ditegur dan bahkan ada di antaranya yang diberi sanksi berupa pengambilan sementara kunci kendaraan alat berat. (gan)