CIREBON – Ada banyak hal di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon yang harus diperbaiki dan dievaluasi, salah satunya terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Demikian dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat, HM Wasikin Marzuki di Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon, di Komplek Permumahan Cimanuk, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (11/5/2022).
Wasikin menyoroti jumlah DPT yang bertambah dan berkurang karena berbagai alasan terkait status kependudukan.
“Salah satunya personel TNI/Polri yang pensiunan bertepatan menjelang dilaksanakan pesta demokrasi lima tahunan ini. Walaupun termasuk senior, namun dalam hal DPT mereka termasuk pemilih pemula dan harus dimasukan dalam DPT,” kata wartawan senior ini.
Wasikin juga mempertanyakan data pensiunan TNI/Polri selama dua tahun ini tercatat nol orang, padahal uandang-uandang disebutkan yang termasuk daftar pemilih pemula usia yang menginjak 16-17 tahun yang termasuk DPT baru, juga ada daftar pemilih yang berasal dari TNI/Polri yang pensiun.
“Ketika masih aktif di TNI/Polri dia tidak punya hak pilih, tapi setelah pensiun masuk dalam daftar pemili pemula. Nah data itu yang tidak pernah ditampilkan oleh KPU Kota Cirebon,” terangnya.
Wasikin menambahkan, saran ekomendasi Bawaslu supaya KPU Kota Cirebon menampilkan TNI/Polri yang sudah pensiun.
Berikutnya, tambah dia, dari Pengadilan Agama (PA) terkait kasus-kasus perceraian juga mempengaruhi DPT terutama azas domisili.
“Yang tadinya satu keluarga tersebut orang kabupaten nikah dengan orang Kota Cirebon dan tinggal di Kota Cirebon. Di DPT sebelumnya keduanya sudah terdaftar tetapi setelah bercerai suami atau istrinya kembali ke daerah kabupaten,” kata Wasikin.
Ia melanjutkan, mestinya di situ ada dokumen peralihan yang tadinya suami atau istrinya masuk DPT Kota Cirebon, namun karena dampak perceraian salah satu dari suami atau istri kembali ke kabupaten, harus KPU Kota Cirebon mengurangi atau mencoret dari DPT.
“Ini yang belum tergambarkan dari laporan DPT Kota Cirebon,” pungkas Wasikin. (irgun)