CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mako Ciko, Senin (30/5/2022).
Pelaku FR merupakan DPO pada kasus pengeroyokan yang terjadi pada bulan Februari 2022 silam. Sebelumnya juga Polisi mengamankan sembilan pelaku lainnya dan sudah di proses secara hukum. Pelaku FR diamankan bengkel tempat kerjanya, Sabtu (30/5/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan kronologis kejadian, pelaku melakukan tawuran konten antara geng motor Jagasatru Farm dengan geng motor GTS.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, bom molotov yang di gunakan oleh para pelaku tawuran.
“Tersangka FR ini terlibat pada saat melempar batu kepada korban,” ungkap Kapolres.
Sementara masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran petugas Kepolisian, dan sudah dikenali identitasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yus)