CIREBON – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, menuai kritikan.
Program Kotaku Panjunan yang selayaknya menjadi ikon baru Kampung Pesisir dan Kota Cirebon tersebut tuai kritikan warga.
Warga Pesisir, Fitrah Malik yang juga legislator Dapil Kejaksan dan Lemahwungkuk mengatakan, Program Kotaku merupakan kebanggan warga pesisir kedepannya, namun dalam proses pekerjaannya tidak sesuai harapan.
Pihak kontraktor terkesan tidak profesional. Hal itu terlihat dengan adanya sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai. Pertama, pekerjaan yang sudah melebihi waktu kontrak, tetapi masih banyak item pekerjaan yang belum terselesaikan.
Kedua, Lanjutnya, gapura yang ambruk tanpa sebab, ketiga pembetonan jalan yang tidak memakai gelaran besi dan pembetonan jalan hanya memakai slub saja. Keempat sekaligus yang baru terjadi adalah amblasnya sejumlah lantai batu alam.
“Itu semua terjadi akibat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek program Kotaku terkesan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Padahal, lanjut Fitrah, Program Kotaku melibatkan Oversight Consultant (OC) 6 Jawa Barat Program Kotaku, khususnya Tenaga Ahli Urban Planner (UP) OC 6 Jawa Barat. Tugasnya memberikan pendampingan masyarakat, pengendalian, pengawasan dan evaluasi Program Kotaku di Jawa Barat, termasuk di Panjunan, Kota Cirebon.
Menurut Fitrah, OC 6 Jawa Barat sepertinya tidak melakukan pendampingan dan pengendalian sebagaimana mestinya kepada masyarakat. Ada juga konsultan pengawasan yang bertugas mengawasi jalannya proyek.
“Alih-alih mengawasi spesifikasi yang harus sesuai dengan perencanaan dan RAB, gapura program Kotaku malah ambruk. Lantai batu alam pun amblas,” ucapnya.
Fitrah meminta Dinas PRKP Kota Cirebon untuk melakukan inventarisasi kegiatan proyek Kotaku apakah sudah sesuai dengan spek dan item pekerjaan apa saja yang belum selesai, setelah itu laporkan kepada Pemprov Jabar.
“Dinas PRKP memang bertugas hanya sebats monitoring dan memfasilitasi jika terjadi kendala di lapangan. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak kontraktor maupun konsultan pengawasan,” jelasnya.
Fitrah juga meminta Pemprov Jabar untuk mengecek secara detail apakah pekerjaan sudah sesuai dengan standar spesifikasi atau tidak. Jangan sampai kualitas program Kotaku tidak baik dan terkesan asal jadi.
“Terlebih Pemerintah Kota Cirebon sudah berupaya keras menggolkan program Kotaku dengan menganggarkannya dari PAD untuk pengganti pembersihan bangunan di sepadan kali. Itu sebagai salah satu syarat pelaksanaan Program Kotaku,” pungkasnya. (irgun)