CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, berhasil mengungkap salah satu kasus unik yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh keponakan kepada bibinya di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.
Tersangka berinisial C yang saat itu dalam kondisi mabuk nekad melakukan aksi kekerasan mengambil paksa barang-barang yang dimiliki oleh bibinya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman memaparkan kronologis kejadian, pada saat itu korban (bibi tersangka) sedang berada di dalam kamar, tersangka kemudian masuk.
“Setelah masuk kamar, si tersangka melihat tas dan dompet berisi uang dan handphone. Tersangka hendak melarikan diri. Namun, aksinya tersebut diketahui karena bibinya terbangun, kemudian terjadilah saling tarik menarik, tersangka berhasil mendorong korban hingga jatuh tersungkur,” jelas Kapolresta kepada sejumlah awak media, Senin (23/5/2022).
Kombes Pol Arif Budiman, menambahkan, pelaku termasuk dalam kategori residivis, karena, pada 2018 lalu juga terlibat dalam perkara pencurian dan sempat dihukum.
Kemudian pada 2020, pelaku melakukan pencurian dan dihukum 1,5 tahun penjara. “Di tahun 2022 kembali melakukan pencurian dan kekerasan,” imbuh Arif Budiman
Tersangka melakukan aksinya menggasak ATM, uang dan handphone milik korban. Pelaku dijerat dan dilakukan penahanan diancam dengan hukuman 9 tahun penjara dan melanggar pasal 365 KUHP. (yus)