MAJALENGKA – Ribuan pekerja pabrik di Kabupaten Majalengka yang tergabung dalam beberapa serikat buruh melakukan unjuk rasa. Gelar aspirasi dikumandangkannya di depan gedung DPRD Majalengka, Selasa (31/5/2022).
Mereka turun ke jalan menyerukan tuntutan aksi terkait ketenagakerjaan agar segera diperbaiki, sebab menurutnya penerapan aturan selama ini dirasa tidak berpihak dan merugikan kaum buruh.
“Kami minta agar Pasal 40 perjanjian kerja sama, tentang skill grading dari perjanjian kerja sama disepakati,” kata Azis Ahmad, salah seorang pengunjuk rasa.
Selanjutnya, meminta kepada pemerintah daerah agar menindaklanjuti dan menjalankan keputusan Gubernur Jawa Barat, tentang kenaikan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Azis mengatakan, besaran kenaikannya sesuai dengan pengajuan surat Bipartit PPMI yaitu sebesar 5 persen dari upah minimun kabupaten.
“Kemudian kami juga meminta agar kembalikan sistem level atau jabatan di bagian departemen maintenance, fasility support dan security serta hapuskan level satu di bagian tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Majalengka, Edi Anas Junaedi menyatakan, bahwa pihaknya akan menampung aspirasi dan menyampaikan semua tuntutan dari semua kelompok serikat pekerja tersebut. (hen)