CIREBON – Sebanyak sembilan warga binaan (narapidana) beragama Budha di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2566 BE.
Adapun pemberian remisi tersebut dilangsungkan di Vihara Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Senin (16/5/22).
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Nur Bambang Supri Handono menuturkan, Pemberian Remisi Khusus Waisak sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM 04.02- 37 tanggal 12 Mei 2022 perihal acara pemberian remisi khusus waisak tahun 2022 bagi narapidana dan anak.
Dijelaskan Bambang sapaan akrabnya, sembilan warga binaan tersebut mendapatkan remisi bervariasi dari 1 bulan hingga 2 bulan.
“Untuk RK I (pemotongan masa hukuman biasa) 15 hari nihil, satu bulan sebanyak 6 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan dua bulan sebanyak 2 orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, sedangkan warga binaan pada remisi khusus Hari Raya Waisak 2566 BE tidak ada yang mendapatkan kategori RK II (langsung bebas). (dan)