CIREBON – Tiga pedagang di Pasar Induk Jagasatru diduga melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dalam menjual minyak goreng kemasan dan curah.
Hal ini diketahui langsung dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan Forkompimda Kota Cirebon, Sabtu (28/5/2022).
Sidak pertama dilakukan di Pasar Induk Jagasatru ditemukan tiga pedagang di Blok D dan B, yakni pedagang bernama SR dan toko A di depan Pasar Jagasatru yang kedapatan menjual migor kemasan dengan harga Rp 18.000 per liternya, sementara (HET Rp 14.000 dan migor curah Rp 15.500 per kg.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Sekda Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi dan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP), Iing Daiman memberikan peringatan pertama (SP I) kepada pedagang tersebut.
Selain itu, pedagang tersebut juga diberikan lembaran perjanjian sebagai bukti telah melanggar penjualan migor dari harga yang ditentukan pemerintah.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, pihaknua dari Forkompimda melakukan sidak ke pasar tradisional dan masih ditemukan penjualan di atas harga eceran tertinggi harganya bervariasi ada yang jual Rp 16.000 hingga Rp 18.000.
“Kami sudah memberikan edukasi ulang kepada para penjual dan tadi juga sudah diberikan peringatan pertama supaya tidak mengulang lagi karena nanti yang diberikan itu adalah tindakan yang sifatnya administratif, ” ujar Fahri kepada wartawan yang ikut acara sidak.
Namun Polres Cirebon Kota, tambah Fahri, tetap akan memanggil para penjual tersebut untuk bisa mendapatkan klarifikasi kenapa menjual diatas harga eceran tertinggi. Berupa surat peringatan kesatu sampai ketiga kali, nanti yang terberat adalah akan ada pencabutan izin usahanya.
“Padahal kan kami sudah beberapa kali melakukan edukasi dan sosialiasi kepada para penjual namun ternyata memang ada rantai distribusi yang agak panjang,” tegasnya.
Ia juga membeberkan masih adanya beberapa yang membeli dari reseller, nah reseller inilah yang mengambil barang dari agen-agen untuk di distribusikan kepada para pengecer yang ada di pasar tradisional.
Dari pasar tradisional sidak bergeser ke agen minyak goreng curah di Jalan Kesambi dengan pemiliknya Ny. Yeni Sutanto tim gabungan Forkompimda juga masih menanyakan ke pemiliknya, didapat harga masih stabil dan masih sesuai dengan harga eceran tertinggi di agen.
Bahkan, salah satu depo atau distributor di Komplek Pelabuhan tak luput dari pantauan kegiatan sidak ini yakni PT Smart TBK di Jalan Irian No. 1 komplek Pelabuhan yang tim diterima pimpinan PT Smart TBK, Eddy Syamtori K.
Di lokasi ini tidak ditemukan kenaikan harga dari depo atau distributor. Eddy menyebutkan semua agen-agen migor curah mengambil dari sini bahkan agen migor se Ciayumajakuning. (yus)