Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Soal Pj Kepala Daerah, Ini Pesan Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk Mendagri

Admin
26/05/2022 22:58
in Cirebon
0
Soal Pj Kepala Daerah, Ini Pesan Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk Mendagri

Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

CIREBON – Menjelang Pemilu 2024, sedikitnya ada 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota bakal habis masa jabatan, sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak pada November 2024 mendatang.

Untuk mengisi kursi kepala daerah definitif yang kosong akan diisi sementara penjabat (Pj) kepala daerah sesuai Pasal 201 Ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pemilihan penjabat gubernur berdasrkan UU merupakan hak prerogatif presiden, sedangkan PJ untuk bupati dan wali kota didelegasikan kepada Mendagri.

Tito pun menegaskan, usulan penjabat kepala daerah telah diatur sesuai mekanisme undang-undang dan asas profesionalitas.

Ia menjelaskan, alasan pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu Pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun yang sama dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Bacajuga

Pj Wali Kota Hadiri Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Inilah Sosok Guru Besar Unpad yang Dinilai Layak Jadi Pj Gubernur Jabar

Seminar Profesi Advokat dan Notaris Picu Semangat Belajar Mahasiswa Hukum

Lanjut Tito, berdasarkan UU tersebut ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus diisi dengan penjabat. Penjabat yang dimaksud, untuk tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.

Menanggapi hal tersebut,  Guru Besar Ilmu Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof. DR. H. Sugianto, SH, MH mengatakan, Mendagri Tito Karnavian diminta selektif dalam menempatkan seseorang khusus bagi TNI aktif sebagai penjabat gubernur, bupati, wali kota.

“Sebaiknya tidak dipaksakan untuk menduduki posisi jabatan politik  sebagai penjabat kepala daerah,” kata Sugianto kepada fajarsatu.com, Kamis (26/5/2022).

Ia menerangkan, dalam UU 34 Tahun 2004 Pasal 47 menyebutkan, prajurit aktip hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

“Dalam Ayat 2 UU 34 Tahun 2004 Pasal 47 menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki pada kantor yang membidangi Polhukam, BIN, Sekmil press, Wantanas RI, Lemhanas dan Wantanas,” sebut Sugianto.

Dengan merujud pada pasal tersebut, tambahnya, sudah sangat jelas tidak semestinya diperdebatkan, artinya regulasinya harus ditaati  oleh pemerintah.

“Untuk prajurit TNI yang sudah mendapat penugasan sebagai  penjabat kepala Daerah seperti gubernur, bupati atau walik kota sebagai jabatan politis, sebaiknya diminta Mendagri dapat mengusulkan jabatan  asal alias tidak rangkap jabatan, karena sebagai kepala daerah juga sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Dikatakan Sugianto, dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah tegas dan jelas serta hal tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak semestinya dilanggar oleh pengambil kebijakan.

Posisi penjabat dari unsur sipil, kata dia, harus menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk daerah kabupatan/kota dan sebaliknya untuk posisi penjabat gubernur harus menduduki JPT  Madya (Golongan IV C ke atas) .

“Termasuk Aparatur Sipil  Negara (ASN) bisa saja PNS Birokrat IV C dan ASN dosen guru besar (IV D) untuk gubernur, sedangkan untuk penjabat bupati/wali kota sebaiknya bisa golongan IV B ke atas,” pungkas Sugianto. (irgun)

Tags: Guru BesarIAIN Syekh Nurjati CirebonMendagri RIPJ Kepala Daerah

Related Post

Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

Tingkatkan Keselamatan Penumpang KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penggantian 13.662 Bantalan Beton

Admin
09/08/2025 10:00
Puncak Kedatangan Pemudik Terjadi Hari Ini, 10.798 Penumpang Tiba di Cirebon
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Bahaya Pembakaran dan Pembuangan Sampah di Jalur Kereta

Admin
06/08/2025 18:34
Pemesanan Tiket Kereta Api Keberangkatan Bulan Februari 2025 Dibuka Secara Bertahap
Cirebon

Operasional Kereta Api Berangsur Normal, Layanan Refund Diperluas

Admin
05/08/2025 21:10

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website