CIREBON – Setelah buron selama 10 hari, tersangka SU alias GK (48), warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon ditangkap tanpa perlawanan di daerah Penjaringan Jakarta Utara. Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, Selasa (14/6/2022).
Dijelaskan Fahri, pelaku ini tergolong sadis, korbannya dibacok sebanyak tiga kali dengan menggunakan pedang.
“Akibatnya korban RE (35) seorang sopir warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon mengalami luka pada bagian kepala atas dan mendapatkan 10 jahitan,” katanya kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Dikatakan Fahri, kejadiannya sendiri terjadi pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB di Desa Suranenggala Lor Blok Rebo, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
“Awalnya korban dengan para saksi sedang ngobrol santai di pos ronda, kemudian melihat Nur (istri dari Novan) yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan dan ditegur oleh tersangka,” katanya.
Lanjut Fahri, lalu Novan yang berjarak sekitar 50 meter dari posisi istrinya berkata kalau yang dicegat itu istrinya.
Setelah Nur pergi, tidak lama kemudian Gondek mendatangi pos ronda sambil membawa sebilah pedang dan menegur orang-orang yang berada di pos tersebut.
“Lalu korban RO berkata kepada tersangka bahwa di sini tidak ada yang berkata jelek tentangnya. Namun tiba- tiba tersangka mencabut pedang dari sarungnya lalu membacokan pedang tersebut ke arah kepala korban kemudian pergi melarikan diri,” ujar Fahri.
Fahri menambahkan, akibat pembacokan tersebut korban mengalami luka di bagian paha kiri, kanan, kepala bagaian atas dan jari manis tangan kiri, kepala bagian atas. Kemudian berhasil dilerai oleh warga lainnya.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita luka robek pada kepala dan dijahit sebanyak 10 jahitan serta luka lecet pada jari manis tangan kiri, lalu tersangka melarikan diri,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim Polres Cirebon Kota mengetahui keberadaan pelaku di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Penjaringan, tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penjemputan.
Atas kejadi tersebut, tersangka kita dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yus)