CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon dan DPRD bersama-sama menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Pangan menjadi perda melalui rapat paripurna, Senin (20/6/2022), di ruang utama Griya Sawala DPRD.
Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis mengatakan, Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Pangan bertujuan untuk menciptakan kualitas keluarga. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan fisik material dan mental secara seimbang. Keluarga juga dapat menjalankan fungsi secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin.
“Kami berharap dapat tercipta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha,” kata Azis.
Pada rapat paripurna tersebut, Wali Kota juga menyampaikan dua raperda, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah (Perumda) Farmasi Ciremai dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Perihal penyertaan modal untuk Perumda Farmasi Ciremai, Azis berharap, perusahaan daerah ini mampu meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kota Cirebon. Azis menilai, penyertaan modal harus diimbangi dengan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
“Semoga dapat mengubah performa infrastruktur kantor, sehingga akan lebih tercapainya layanan prima, meningkatkan kepercayaan terhadap mitra dan mampu bersaing dengan dunia usaha,” jelasnya.
Sedangkan terkait Rapeda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Azis menyampaikan bahwa laporan keuangan telah melewati audit BPK RI. Bahkan telah terbit opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah atas kerja sama semua pihak, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2021 adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Pemda Kota Cirebon, sambung Azis, telah menerima opini WTP untuk keenam kali secara berturut-turut. Diperolehnya opini WTP dari BPK RI atas LKPD Kota Cirebon bukan berarti tidak ada temuan atau catatan.
“Kami akan terus perbaiki dari segi pengawasan, pengelolaan, administrasi seperti Sistem Pengawasan Internal (SPI), pengelolaan keuangan, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan pengawasan terhadap BUMD dan BLUD,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah mengatakan, atas raperda yang telah disahkan, sebelumnya telah melalui pembahasan antara pansus dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon.
“Begitupun dengan raperda yang disampaikan, kami akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” katanya. (irgun)