CIREBON – Unit Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota menggelar razia knalpot bising di Pos Pasar Celancang Jalan Raya Sunan Gunungjati, Rabu (8/6/2022). Dalam razia tersebut para petugas menjaring para pengendara sepeda motor berknalpot bising.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Kapetakan, AKP Didi Setiyadi mengatakan, razia tersebut didasari keluhan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya knalpot bising di jalan raya. Sehingga masyarakat terganggu dengan suara bising dari knalpot tersebut.
“Kami mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat maupun plat nomor. Para pemiliknya juga dikenakan sanksi tilang,” kata Didi.
Ia mengatakan, seluruh sepeda motor tersebut diamankan ke Mapolsek Kapetakan. Nantinya, para pemiliknya dapat mengambil kembali dengan membawa knalpot standar.
Dikatakan Didi, mereka diharuskan melepas knalpot bising dan diganti dengan knalpot standar yang dibawanya. Namun, knalpot bising yang sebelumnya dipasang pada sepeda motornya dilakukan penyitaan.
“Razia knalpot bising ini akan terus dilaksanakan secara kontinyu di berbagai titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Sehingga masyarakat merasa nyaman karena tidak ada lagi knalpot bising di jalan raya,” tandasnya.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, SH. MH menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan kondusivitas guna mengantisipasi timbulnya potensi gangguan kamtibmas seperti aksi tawuran, berandalan bermotor serta penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dalam rangka Operasi Bina Lodaya 20222. (irgun)