CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota kembali menangkap satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Sunan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, dua kawanan MR sudah tertangkap di Jambi beberapa waktu lalu. Kemudian, Tim Sat Reskrim mencari dua pelaku yang melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran pada Jumat (10/6/2022), MR yang berperan sebagai joki Honda Beat Hitam berhasil ditangkap di Kabupaten Subang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan, pihaknya kembali menangkap satu pelaku lagi kasus pengoroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Gunung Jati.
“Keluarga pelaku menghubungi kami dan memberitahu lokasi pelarian pelaku, kemudian tim melakukan pengejaran,” kata Perida.
Ia menambahkan, selama di Kabupaten Subang pelaku menjadi pengamen di lampu merah dan kemudian pada Kamis (9/6/2022), pergi ke rumah kerabatnya di daerah Indramayu dengan alasan hendak menyerahkan diri.
“Pelaku merasa tidak tenang lalu pergi ke rumah kerabatnya ke Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dan mengatakan hendak menyerahkan diri,” ujar Perida.
Setelah mendapatkan informasi, pelaku berubah lokasi dari Subang ke Indramayu, kemudia tim Sat Reskrim melakukan penangkapan dan membawa ke Polres Cirebon Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim mengatakan, kepada tersangka dijerat dengan pasal 170 dan atau 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan atau dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (irgun)