CIREBON – Satres Narkoba menggelar operasi minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko), Sabtu (18/6/2022) dini hari.
Dalam operasi miras tersebut Satres Narkoba berhasil mengamankan miras berbagai merek di warung milik DP di Kelurahan Harjamukti, yakni miras berupa ciu sebanyak 32 botol.
Sedangkan di warung milik A yang beralamat di Kecamatan Kesambi, Sat Narkoba menyita miras jenis Anggur Cap Orangtua sebanyak 16 botol serta anggur merah sebanyak 16 botol.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansah menyampaikan, sudah menjadi komitmen sejak awal untuk memberantas peredaran miras di Kota Cirebon.
“Komitmen yang disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar akan terus memberantas miras khususnya di Kota Cirebon. Kami terus menerus melaksanakan operasi miras,” tandasnya
Lanjut Tanwin, miras bukanlah hal yang baik untuk di konsumsi karena banyak korban akibat mengkonsumsi miras, bahkan harus kehilangan nyawa.
“Sebanyak dua warung kita datangi yaitu Warung Miras Sdr. DP Kelurahan Harjamukti berupa miras Jenis Ciu sebanyak 32 botol dan warung miras Sdr A Kecamatan Kesambi berupa miras jenis Anggur orang tua sebanyak 16 botol serta Miras jenis Anggur merah sebanyak 16 botol,” ungkap Tanwin.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, dalam pelaksanaannya melibatkan anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota dan Gabungan tim KRYD Polres Cirebon Kota. (irgun)