CIREBON – Sat Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dan mengamankan tujuh tersangka LS, AS, PP, EF, LS MAT dan FEW yang merupakan pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Wakapolres, Kompol Ahmat Troy Aprio yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (29/6/2022). Jam 14.00 wib.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba, hasil operasi selama satu bulan.
“Dengan barang bukti sabu, ganja, cannabinoid sintetis (tembakau gorila) dan extacy jenis LSD,” papar Fahri didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansah.
Lanjut Fahri, tujuh tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu satu bulan. Mereka melakukan aksi di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Tambahnya, barang bukti yaitu narkotika ada 44 sabu terdiri dari paket besar dan kecil, dengan berat keseluruhan 75,13 gram.
Sementara, tiga paket narkotika jenis ganja terdiri dari paket besar dengan berat 1,8 kg dan juga satu lembar narkotika jenis ekstasi LSD.
“Kami juga menemukan beberapa barang bukti lainnya seperti empat buah pipet kaca, empat plastik klip warna bening, satu buah bekas alat hisap sabu atau kita sebut bong, tiga buah timbangan digital dan beberapa barang lainnya dari para tersangka,” katanya.
Menurut Fahri, modus operasi tersangka dengan cara menjual kepada pembeli melalui cara di tempel di satu titik, yang kemudian titik koordinat ya dikirim ke pembeli.
“Setelah titik koordinat dikirimkan, pembeli datang mengambil barang tersebut dan juga ada yang dikirim melalui jasa pengiriman,”papar Fahri.
Sementara Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah menjelaskan, selain sabu, barang bukti ganja seberat 1,8 kg berhasil diamankan.
Dari pengangkutan dua tersangka berinisial MAT dan FEW, lanjut Tanwin, ganja dibeli dari Jakarta yang kemudian diedarkan di wilayah Cirebon sekitarnya.
“Tersangka mengaku sudah tujuh bulan melakukan aksinya. Penangkapan tersangka bandar ganja ini, bisa menyelamatkan ribuan orang. Mereka menjual ke semua kalangan,” ujarnya.
Para tersangka diancam pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Cannabinoid Sintetis (Tembakau Gorila) dan Extacy Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (yus)