CIREBON – Langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Penghapusan Tenaga Honorer, masih terjadi pro dan kotra di tengah masyarakat, termasuk di kalangan DPR RI.
Demikian pula tanggapan Guru Besar Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof. DR. H. Sugianto, SH, MH. Dirinya bahkan mengatakan, SE Penghapusan Tenaga Honorer yang diterbitkan oleh MenPAN-RB dinilai tidak paham regulasi.
“Pemerintah dalam hal ini MenPAN-RB, Cahyo Kumolo tidak serius menata pegawai dan ini akan membuat blunder di daerah,” kata Sugianto kepada fajarsatu.com, Rabu (22/6/2022).
Dirinya meminta MenPAN-RB untuk konsisten dengan aturan yang dibuatnya, sebaiknya tidak membuat blunder bagi pemerintah daerah provinsi, Kab/ kota plus instansi vertikal.
Selain itu, tambahnya, mau menata sistem kepegawaian dengan sebutan menghapus honorer sebaiknya tidak dengan SE tetapi sebaiknya dengan PermenPAN-RB saja.
“Ingat SE itu bukan sebuah produk hukum tetapi hanya himbauan yang artinya kedudukan SE tidak bisa dijadikan landasan hukum,” terang Sugianto.
Dijelaskannya, SE adalah produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum, namun bukanlah peraturan perundang-undangan, oleh karena itu bukan peraturan perundang-undangan maka SE merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal.
Lanjut Sugianto, SE telah menjadi bagian dari kebijakan lembaga negara, termasuk lembaga peradilan bahkan pemerintah daerah yaitu bupati ataupun walikota.
“Menarik untuk dikaji, pertama bagaimana kedudukan SE dalam sistem hukum di Indonesia, kedua bagaimana prosedur yang dilakukan terhadap SE yang bermasalah,” katanya.
Pengkajian ini, imbuh dia, merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan atau studi dokumen (documentary study).
“Hingga saat ini banyak terdapat surat edaran yang menuai polemik dan bermasalah dalam tataran implementasinya,” ungkapnya.
Masih kata Sugianto, seharusnya KemenPAN-RB memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status PNS dan PPPK di tiap instansi agar tetap bekerja.
“Dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi,” katanya.
“KemenPAN-RB tidak langsung menghapus status tenaga honorer, terlebih saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan,” imbuhnya lagi.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga tidak membuka seleksi CPNS dulu, tetapi hanya merekrut PPPK, sehingga kesempatan pegawai dengan status non-ASN untuk menjadi ASN makin terbatas. (irgun)