CIREBON – Selama Operasi Libas yang di mulai tanggal 26 Mei hingga 4 Juni 2022. Polres Cirebon Kota mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, dari kasus yang berhasil diungkap di antaranya kasus Curat, Curas, Curanmor, premanisme dan geng motor.
“Dari 22 kasus seperti Curat, Curas dan premanisme, ada yang kami identifikasi sebagai geng motor yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan,” katanya pada awak media dalam konferensi pers, Senin (6/6/2022)
Fahri menambahkan, Operasi Libas 2022 ada peningkatan kasus dibandingkan Operasi Libas 2021.
“Operasi Libas ini kita bisa lihat ada peningkatan pengungkapan kasus dibandingkan operasi libas tahun 2021 di mana pada tahun 2021, Polres Cirebon Kota bisa mengungkap sebanyak 5 kasus sedangkan pada tahun 2022 bisa mengungkap sebanyak 22 kasus, ada peningkatan 48 persen,” tuturnya.
Menurutnya dari kasus yang diungkap ada kasus unik, yaitu tersangka pencurian dengan pemberatan, yang mencoba mengubah penampilannya saat melakukan aksinya.
“Tersangka pencurian untuk menghilangkan jejaknya dengan mengunakan mukena saat melakukan aksinya,” tuturnya.
Tersangka berinisial NS (34) merupakan warga Tegal beraksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
“Keseharian NS sebagai tukang kayu, aksinya terungkap setelah terekam CCTV yang ada di pusat perbelanjaan tersebut. Pelaku masuk ke area Grage City Mall (GCM) dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena dan mengambil beberapa barang elektronik,” imbuhnya.
Tersangka yang terlibat dalam kasus Curanmor, Curat akan kenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan, kasus di kenakan pasal pasal 365 ancaman 9 tahun.
Lanjutnya, sedangkan tersangka yang masuk kategori premanisme yaitu yang melakukan penganiayaan akan dikenakan ancaman pidana pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
“Bagi yang melakukan pengeroyokan dikenakan pasal 70 ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Tersangka pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP yaitu ancaman 9 bulan,” pungkas Kapolres. (yus)