CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) kembali berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Penamgkapan pelaku curat tersebut berkat kesigapan personel Polsek Kedawung yang dibantu masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar dalam konpres yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (14/6/2022).
Kapolres Ciko menjeaskan, pelaku yang diamankan sebanyak dua orang oleh personel Polsek Kedawung dibantu warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Ini menunjukkan kepedulian warga pada harkamtibmas dan mendukung tugas Polri,” kata Fahri.
Ia menambahkan, identitas pelaku berinisial AA (27), seorang buruh dan RA (23) seorang pengangguran, keduanya berasal dari Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Modus yang dipergunakan para pelaku adalah masuk melalui pintu depan dengan mencongkel dengan linggis lalu naik ke lantai 2.
“Kemudian di lantai 2 pelaku mencongkel kamar dengan menggunakan linggis dan mengambil satu unit AC merk Sharp,” jelas Fahri.
“Namun ketika akan membawa hasil curiannya. Kepergok pemilik rumah (korban) berinisial NN (46) warga Kecamatan Kedawung. Kemudian para pelaku lari dengan meloncat dari jendela. Ketika turun menggunakan selang, kedua pelaku tercebur ke kolam renang yang ada di rumah korban,” terang Fahri.
Sementara, barangbukti yang berhasil disita berupa satu linggis, satu unit AC, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT Warna Hitam Nopol Z 6486 LM.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara karena dilakukan bersama-sama ditambah 2/3 hukuman penjara. (yus)