CIREBON – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon memberikan potongan bagi wajib pajak (WP) yang membayar pajak selama Juni hingga Agustus 2022.
Kepala BPKPD Kota Cirebon, Syaroni mengatakan, diskon pajak diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon No 973/Kep.79-BPKPD/2022 tentang Pengurangan Pajak PBB-P2.
“Untuk WP yang membayar Juni lalu mendapat diskon sebesar 5 persen,” kata Syaroni, Rabu (13/7/2022).
Sedangkan untuk WP yang membayar pajak Juli ini akan mendapat diskon sebesar 3 persen dan terakhir WP yang membayar pajak Agustus akan mendapat diskon sebesar 2 persen.
Diskon pajak diberikan dengan tujuan agar WP segera membayarkan pajak yang menjadi tanggung jawab mereka.
“Dengan relaksasi diskon 5 persen di Juni lalu, ada kenaikan pembayaran PBB, dari sebelumnya di bawah 40 persen di awal Juni kini sudah mencapai 59 persen,” tutur Syaroni.
Dijelaskan Syaroni, sekalipun relaksasi berupa diskon pembayaran pajak maksimal hanya 5 persen, namun cukup menarik minat, khususnya perusahaan-perusahaan besar.
“Di Kota Cirebon kan banyak yang PBB-nya besar-besar, sehingga diskon yang diberikan menarik minat mereka untuk membayar pajak lebih awal” ujarnya.
Selanjutnya, Syaroni menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, salah satunya melalui layanan virtual account.
“Kemarin kita sudah launching virtual account. Bisa bayar pajak di mana pun dan unlimited,” tutur Syaroni.
Saat ini, lanjut Syaroni, hampir setiap hari BPKPD Kota Cirebon mengundang WP untuk bisa membayar pajak. Terutama untuk WP yang diketahui sulit membayar pajak.
Selain itu, BPKPD juga bekerjasama dengan kelurahan untuk melakukan sosialisasi dan jemput bola dengan menyerahkan surat pemberitahuan pajak kepada WP.
Dengan beragam terobosan yang dilakukan, Syaroni berharap target pendapatan di sektor pajak sebesar Rp 196 miliar bisa tercapai. (yus)