CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota mengamankan empat pemuda pelaku penganiayaan di Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kejadian penganiayaan tersebut mengakibatkan korban luka, peristiwa ini terjadi di Jalan Kalijaga tersebut dipicu akibat ketersinggungan saat para pelaku ditegur oleh korban.
Kapolres Cirebon Kota ,AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota, Iptu Wawan Hermawan mengatakan, empat pelaku tindak penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon.
“Pelaku penganiayaan semuanya berjumlah lima orang kepada tiga orang korban,” kata Kapolsek pada sejumlah awak media saat menggelar presscon di Mako Polsek Lemahwungkuk, Kamis (28/7/2022).
Kejadian penganiayaan di kawasan Pegambiran, Kota Cirebon tersebut diduga sebatas dipicu ketersinggungan saat para pelaku ditegur oleh korban.
Lantaran tidak terima itulah, para pelaku melakukan penganiayaan kepada para korban yang sama-sama masih satu kampung di Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kapolsek menjelaskan, saat kejadian salah satu pelaku membawa kendaraan ke dalam gudang. Disinyalir di dalam ada perempuan. Spontan pelaku diingatkan salah satu korban, karena sudah malam.
Diduga pelaku tersinggung karena ucapan teguran korban tersebut, karena itu mereka sekitar 15 menit datang lagi dengan teman-temannya sekitar 5 orang.
“Para pelaku mencari korban dan melakukan penganiayaan. Korban luka memar dan robek di kepala,” jelas Kapolsek.
Kurang dari 24 jam, Jajaran Polsek Lemahwungkuk berhasil mengamankan empat pelaku di rumah salah satu korban, diduga pelaku sedang melakukan mediasi damai.
Namun demikian mereka tetap dilakukan pemeriksaan dan penahanan serta ada satu pelaku masih buron.
Keempat pelaku yang berhasil ditahan adalah ABT, OI, AP dan HJ. Bersama mereka turut diamankan barang bukti 1 buah kayu press dan baju korban dengan bercak darah.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka kabur usai ke 4 tersangka diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan. (yus)