CIREBON – Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP M. Fahri Siregar memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel Polres Cirebon Kota, MNR yang berlangsung di halaman Mako Polres Cirebon, Kamis (14/7/2022)
PTDH MNR tersebut karena dianggap tidak disiplin dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Dalam sambutannya, Kapolres Cirebon Kota yang juga bertindak sebagai Inspektur Upacara PTDH, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, upacara ini merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian atas nama MNR.
“Disiplin sebagai anggota Polri seyogyanya sudah mendarah daging semenjak memilih polisi sebagai profesinya karena dalam tahap pendidikan pembentukan menjadi prioritas utama,” jelas Fahri.
Kapolres menambahkan, dalam hal ini tentunya pihaknya turut merasa berat dan sedih menggelar upacara ini karena ini berarti Polres Cirebon Kota kehilangan satu personel yang imbasnya bukan hanya kepada institusi, tapi yang utama terhadap yang bersangkutan beserta keluarga besarnya yang harus berlapang dada untuk kehilangan hak dan kewenangan sebagai anggota Polri.
“Meskipun tanpa dihadiri oleh personel yang dipecat atau PTDH, namun hal ini tetap harus dilaksanakan dengan ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian, asas kemanfaatan dan asas keadilan,” kata Fahri.
Selain itu, tambahnya, sudah PTDH ini sudah melalui rangkaian proses yang panjang dan penuh pertimbangan dengan tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
Sementara di lokasi yang sama, Kasi Propam, Iptu Sukirno menambahkan, MNR terakhir berdinas di Sium Polres Cirebon Kota dengan pangkat Bripda.
Lanjutnya, saat ini diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor Kep/1145/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dengan pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Sukir didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja. (irgun)