Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Sistem Kapitalisme Menyuburkan Penistaan Agama

Admin
06/07/2022 11:43
in Opini
0
Sistem Kapitalisme Menyuburkan Penistaan Agama

Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Oleh: Suci Hati, SM
(Penulis adalah Aktivis Dakwah Tinggal di Medan)

BARU-baru ini kasus penistaan agama di negeri ini kembali terulang, dari postingan menuai kontroversi berupa promosi gratis minuman keras (miras) bagi mereka yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Sontak saja hal tersebut membuat  kaum muslim marah.

Melihat respon kaum muslim pihak Holywings Indonesia kembali menyampaikan permintaan maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. Holywings mulanya memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar perkara bermuatan unsur SARA itu segera diselesaikan sesuai prosedur hukum.

Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut Holywings Indonesia dalam akun Instagram resminya. (Detikcom, 26/06/2022).

Menyoroti hal tersebut apakah bisa permintaan maaf serta hukum yang berjalan mampu  memberikan efek jera bagi para pelaku-pelaku penghina agama?

Bacajuga

Kasus Penistaan Berulang, Jati Diri Muslim Telah Hilang

Potret Buram Dunia Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme

Polri Bakal Periksa Kerabat Dekat Tersangka Kasus Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang

Patut dicurigai bila sudah menjadi kebijakan marketing sudah pasti hasil diskusi tim dan pimpinan hal hasil termasuk unsur kesengajaan. Inilah demi mendongkrak marketing, promosi yang menyinggung agama pun dilakukan agar popoler di masyarakat.

Namun dengan nasib karyawan yang bergantung dengan usahanya bukan menjadi alasan, sudah semestinya mutlak tanggung jawab manajemen pusat yg harus ditanggung dari promosi yang menuai kontroversi tersebut.

Menindak lanjuti tindakan Holywings yang telah menistakan agama  menyandingkan  minuman haram dengan sosok Nabi merupakan kreatifitas kebablasan.

Terlebih lagi di sistem demokrasi sekulerisme kapitalisme penista agama hidup subur, kebebasan dianggap sebagai  pilar utama masuknya kerusakan. Bahwa kebebasan berperilaku dan berpendapat dijamin oleh kapitalisme. Bagi kapitalisme tak akan mempersoalkan nama apa pun yg penting penjualan barang mereka bisa laris di pasaran.

Sehingga miras (minuman keras) yang diharamkan dalam syariat Islam namun atas nama kebebasan menjadi hal yang dilegalkan peredaraanya. Kemudian aktifitas aktifitas keharaman di dalam kafe tersebut tidak dipungkiri tersimpan kemaksiatan seperti transaksi narkoba, perzinahan, perjudian dan sebagainya.

Begitu pula dengan mudah kemaksiatan dilakukan termasuk syariat Islam, Al Quran, serta Nabi yang mulia dengan mudah dilecehkan atau dinistakan.

Tidak Ada Toleransi

Di dalam Islam, miras jelas haram. Rasulullah saw bersabda, “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, salatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR Ath-Thabrani)

Oleh karena itu khamar/miras adalah suatu yang diharamkan, walaupun itu bernilai ekonomi. Sehingga produksi, promosi, dan distributor khamar/miras di tengah masyarakat akan dilarang dan akan ada sanksi tegas bila ada yang melanggar. Maka tidak boleh ada pengusaha  memproduksi dan mendistribusikan secara publik.

Begitu pula bagi kafir zimmi (non muslim) yang dibolehkan meminum khamar dan babi hanya boleh dikonsumsi secara pribadi atau di rumah mereka dan komunitas mereka saja. Akan tetapi akan terlarang bila mengedarkannya ke dalam kehidupan publik.

Di dalam Islam promosi yang dilakukan Holywings termasuk penistaan yang telah berani menyandingkan khamar (minuman haram) dengan sosok Nabi Muhammad saw yang mulia dan Ibunda Maryam.

Padahal, Islam telah menggariskan bahwa pelaku penghinaan terhadap Rasulullah saw. haruslah mendapatkan hukuman yang berat. Ijmak ulama menyatakan bahwa hukuman bagi penghina Rasulullah adalah hukuman mati. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Sharimul Maslu,

“Orang yang mencela Nabi saw., baik muslim atau kafir, ia wajib dibunuh. Ini adalah mazhab mayoritas ulama. Ibnu Munzir mengatakan: mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman bagi pencela Nabi saw. adalah dibunuh.” dari ‘Ali ra.

“Seorang wanita Yahudi mencela Nabi saw dan mencaci maki beliau, kemudian seorang laki-laki mencekiknya sampai mati, maka Rasulullah saw membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita itu.” (Sunan Abi Dawud (XII/17, no. 4340), Al-Baihaqi (IX/200)

Inilah dalam perspektif Islam pelaku penghina nabi akan diberikan sanksi tegas sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terulang kembali karena melihat sanksi yang berat. Bukan seperti saat ini negara sebagai regulator kebijakan yang dilakukan berdasarkan hal untung rugi dimana pendistribusian  yang menghasilkan pajak negara akan disupport walaupun itu hal yang diharamkan.

Begitu pula hanya dengan kembali kepada syariat Islam atau sistem Islam sanksi tegas bagi pelaku penistaan, bisnis miras akan dihapuskan serta tersedianya lapangan pekerjaan yang halal sehingga masyarakat tidak akan dibiarkan mencari nafkah dengan cara yang diharamkan. Wallahu a’lam bish-shawab. (*)

Tags: Holywings IndonesiaPenistaan AgamaPerspektif IslamSistem Kapitalisme

Related Post

PR Besar KDM-Erwan
Opini

Perubahan APBD, Demi Kesejehtaraan Masyarakat

Admin
15/08/2025 09:05
Refleksi Akhir Tahun 2024: Gubernur Baru = Target Baru
Opini

Jabar Peduli Lingkungan?

Admin
13/08/2025 21:10
Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Opini

Langkah Konkret Menghadapi Negara Darurat Korupsi

Admin
17/07/2025 13:49
Aksi Turun Tangan: KDM, Barak TNI dan Kita
Opini

Prestasi Nasional Ponpes Nurul Hakim Lombok dan Indonesia Emas 2045

Admin
12/07/2025 12:35
Opini

BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

Admin
10/07/2025 14:21
Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Opini

Optimisme Mamiq Iqbal: Dari NTB Makmur untuk Indonesia Mendunia

Admin
10/07/2025 14:14
Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN
Opini

BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

Admin
10/07/2025 08:01
Jangan Hakimi Pondok Pesantren!
Opini

Urgensi Menulis Buku Biografi

Admin
09/07/2025 13:10

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website