CIREBON – Seorang warga Cirebon yang juga berprofesi sebagai wartawan, Arif Rohidin melaporkan aksi semena-mena PT Busan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti (APS) atas pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E 4122 IF.
Pengambilan kendaraan tesebut sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF Pusat.
Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.
“Ketika itu ketika tengah mengendarai sepeda motor Nmax warna Putih Nopol E 4122 IF di Jalan Lawanggada Kota Cirebon, saya dipepet empat orang yang tidak dikenal dengan mengendarai dua sepeda motor. Mereka meminta agar saya untuk datang ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,” ungkap Arif.
Arif menambahkan, salah seorang pelaku mengatakan korban harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor.
Tanpa curiga korban mendatangi kantor BAF bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan tersebut.
“Dalam kesempatan itu, saya dengan Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu,” kata Arif.
Pada kesempatan tersebut, lanjut Arif, Dani meminta korban untuk menunjukkan STNK sepeda motornya. Dalam posisi saya mencari STNK motornya dalam tas, salah seorang dari empat orang yang memepet korban tadi, dengan tanpa izin korban mengambil kunci motornya.
“Kejadian tersebut dijelaskan Dani untuk kepentingan menggosok nomor mesin dan nomor rangkanya untuk kepentingan relaksasi,” lanjut Arif.
Setelah menunggu sampai hampir satu jam oleh Dani tiba-tiba korban malah diberi surat Berita Acara serah terima kendaraan.
Korban langsung sadar dan segera ke luar kantor BAF dan kendaraan sudah tidak ada di lokasi parkir.
“Saya tentu saja terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan bahwa sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan motornya,” kata Arif.
Sore harinya, ternyata Dani tidak muncul ke rumah korban. Setelah diteliti, dalam surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang Arif terima itu, ada tandatangan korban.
“Seolah-olah saya sudah menyerahkan unit sepeda motor, padahal tidak pernah menandatangani surat tersebut,” ujar Arif.
Kemudian korban memeriksa berkas perusahaan PT Arif Bagus Transmedia ternyata ada berkas yang hilang. Berkas tersebut Arif simpan dalam boks sepeda motor dan dimasukan ke dalam kantong plastik tanpa ijin.
“Atas peristiwa tersebut kami mengalami kerugian secara materi dan material,” kata Arif.
Pihaknya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cirebon Kota untuk mendapatkan keadilan.
Arif melaporkan tindak pidana pencurian dan pemalsuan tandatangan pada surat penarikan kendaraan.
Pihak Polres Cirebon Kota menangani dengan sudah memeriksa korban, saksi dan para pelaku.
Namun pihak BAF dan Abashi meminta adanya upaya perdamaian terhadap korban sehingga proses penyelidikan dihentikan sementara.
Namun setelah satu tahun setengah berjalan pihak BAF dan Abashi tidak ingin melanjutkan proses perdamaian tersebut.
“Kami harapkan Polres Cirebon Kota dapat melanjutkan proses selanjutntya karena peristiwanya sudah berlangsung lama,” tandas Arif. (yus)