Sabtu, 28 Januari 2023
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Admin
31/08/2022 16:44
in Nasional
0
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur,” kata Ketua MK, Usman Anwar, Rabu (31/8/2022).

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Bacajuga

Menteri Tidak Harus Mundur Jika Maju sebagai Calon Presiden 2024

Usulan Pemecatan Hakim MK Cacat Hukum, Ini Alasannya

Turun ke Jalan, Koalisi Jurnalis Cirebon Ekspresikan Hari Kebebasan Pers Sedunia

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan yang akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. (rls/yus)

Tags: Mahkamah KonstitusiTolak GugatanUji MateriilUU Pers

Related Post

Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM Covid-19
Nasional

Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM Covid-19

Admin
30/12/2022 20:58
Menteri Tidak Harus Mundur Jika Maju sebagai Calon Presiden 2024
Nasional

Menteri Tidak Harus Mundur Jika Maju sebagai Calon Presiden 2024

Admin
31/10/2022 20:56
Cegah Pungli, Kaporli Larang Polantas Tilang Secara Manual, Harusnya Begini
Nasional

Cegah Pungli, Kaporli Larang Polantas Tilang Secara Manual, Harusnya Begini

Admin
22/10/2022 17:40
Heboh! Puluhan Napi Eks Tipikor Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Dirjen Pas
Nasional

Heboh! Puluhan Napi Eks Tipikor Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Dirjen Pas

Admin
07/09/2022 21:13
Kemenkumham Kembali Raih 2 Penghargaan BKN Award 2022
Nasional

Kemenkumham Kembali Raih 2 Penghargaan BKN Award 2022

Admin
05/09/2022 20:35
Pro Kontra Pilwabup Muara Enim, Begini Kata Ketua DPRD dan Ketua Pansus
Nasional

Pro Kontra Pilwabup Muara Enim, Begini Kata Ketua DPRD dan Ketua Pansus

Admin
30/08/2022 16:38
Jelang HUT RI ke 77, 40 Narapidana Terorisme Lakukan Ikrar Janji Setia kepada NKRI
Nasional

Jelang HUT RI ke 77, 40 Narapidana Terorisme Lakukan Ikrar Janji Setia kepada NKRI

Admin
16/08/2022 14:44
Hasil Rapimnas 2022, Gerindra Tetapkan Prabowo Jadi Capres 2024
Nasional

Hasil Rapimnas 2022, Gerindra Tetapkan Prabowo Jadi Capres 2024

Admin
13/08/2022 16:12

Populer

  • Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19

    Kapan Pinjaman Dinyatakan Lunas Apabila Debitur Meninggal Dunia?

    20 shares
    Share 20 Tweet 0
  • Inilah 6 Kerajinan Oleh-oleh Khas Cirebon yang Wajib Dibawa Pulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KSB RW dan RT se-Kota Cirebon Dapat Perlindungan Jaminan Sosial BP Jamsostek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    85 shares
    Share 85 Tweet 0
  • 6 Prestasi Habibie yang Patut Dijadikan Teladan

    128 shares
    Share 128 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!