MAJALENGKA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka mengamankan seorang pelaku tindak pidana judi online toto gelap (togel) di rumahnya yang berada di wilayah Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
“Pelaku DS (45) menjadi pengepul judi online jenis Sidney dan Hongkong sejak bulan Juni 2022 dengan omset Rp 3 juta per bulan dan memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari pasangan setiap harinya,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, Febri H. Samosir, Senin (29/8/2022).
Modusnya pelaku dalam melakukan perjudian itu dengan cara membuka website online, kemudian melakukan deposit dan selanjutnya memasang taruhan angka pasangan perjudian togel dengan sesuka hati, kata Kapolres.
Selain itu juga, sambungnya, DS menerima angka pasangan dari orang lain yang berada di wilayah Panyingkiran, sehingga mendapat keuntungan dari banyaknya yang memasang pada dirinya.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti kini telah diamankan polisi, di antaranya sebuah telepon selular, sebuah buku rekening bank dan kartu ATM serta dua buah lembar bukti berupa screenshoot WhatsApp pasangan togel.
Kapolres Majalengka menandaskan, atas perbuatannya itu DS dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara. (hen)