CIREBON – Mempertanyakan perizinan proyek pembangunan perumahan milik PT Tulus Asih di Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti, sejumah LSM dan ormas mendatangi DPRD Kota Cirebon.
Mereka diterima oleh Komisi I DPRD Kota Cirebon di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD, Senin (29/8/2022).
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani menyampaikan, pihaknya mencoba mengonfirmasi perizinan proyek pembangunan perumahan yang dilakukan PT Tulus Asih di Kelurahan Larangan. Sebab, kata Dani, perizinan proyek itu menjadi hal yang dipersoalkan oleh Forum LSM dan Ormas Kota Cirebon.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh PT Tulus Asih pada rapat ini, jelas Dani, beberapa perizinan proyek tersebut sebenarnya sudah selesai. Akan tetapi, untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) belum keluar.
“Sampai hari ini, perizinan-perizinan lainnya sudah selesai. Terakhir mungkin finalnya terkait PBG yang saat ini belum keluar. Tapi mereka sudah mengajukan permohonannya. Tinggal tunggu waktu,” kata Dani usai rapat.
Selain persoalan itu, lanjut Dani, Forum LSM dan Ormas Kota Cirebon juga mempermasalahkan adanya pemakaian lahan milik BBWS Cimanuk-Cisanggarung (Cimancis). Lahan itu digunakan sebagai akses jalan kendaraan proyek milik PT Tulus Asih.
Menurut Dani, untuk saat ini permasalahan tersebut sudah clear. Artinya keinginan dari Forum LSM dan Ormas Kota Cirebon agar proyek di Kelurahan Larangan dihentikan, sekarang sudah dilakukan.
Pasalnya, semenjak pihak BBWS Cimancis melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada PT Tulus Asih, seluruh kegiatan pembangunan perumahan itu telah dihentikan.
“Sekarang sudah clear karena BBWS tidak mengizinkan, kegiatan pembangunan sudah tidak dilakukan, dan perizinan memang belum final. Tinggal PT Tulus Asih menyelesaikan perizinan sampai pada PBG,” ungkapnya.
Dani mengimbau agar semua pihak, baik itu pelaku investasi, pengembang properti, dan lainnya, untuk mengurus terlebih dahulu perizinan sampai tingkat PBG. Supaya permasalahan seperti ini tidak terjadi di kemudian hari.
“Jadi saya sarankan kepada para pelaku investasi di Kota Cirebon untuk tidak melakukan pembangunan sampai izin IMB atau PBG dikeluarkan oleh pemerintah setempat,” ujarnya.
Sedangkan saat rapat berlangsung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dr Irawan Wahyono MPd menerangkan, berkaitan dengan PBG sebenarnya PT Tulus Asih sudah mengajukan izin terkait proyek di Kelurahan Larangan. Namun, izin itu belum keluar sampai sekarang karena masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi.
“Kami harus melakukan verifikasi terhadap persyaratan atau dokumen kelengkapan PBG dari proyek tersebut,” kata Irawan.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari Forum LSM dan Ormas Kota Cirebon, Hayat menilai, pemakaian lahan oleh PT Tulus Asih untuk akses jalan kendaraan proyek itu harus memiliki izin. Jika tidak, pihaknya meminta agar proyek tersebut dihentikan.
“Keterkaitan atas pembangunan di Kelurahan Larangan, kami melihat adanya pemakaian lahan yang menurut kami harus sesuai prosedur dan izin dari dinas-dinas terkait,” katanya. (irgun)