MAJALENGKA – Aktivitas keagamaan yang bertujuan untuk mensosialisasikan ajaran Islam bagi penganutnya dan umat manusia biasanya disebut dengan aktivitas dakwah. Aktivitas dakwah ini dilakukan baik melalui lisan, tulisan, maupun perbuatan nyata. Salah satu aktivitas dakwah yang mengandung nilai sosial ekonomi adalah aktivitas zakat.
Hal tersebut dikatakan Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi ketika memaparkan pentingnya aktivitas zakat guna mewujudkan kesejahteraan umat Islam.
Menurut Karna, aktivitas zakat merupakan aktivitas dakwah Islam yang memiliki peran dan fungsi penting upaya mewujudkan kesejahteraan umat Islam dan keadilan sosial. Untuk dapat melaksanakan fungsinya, aktivitas zakat memerlukan sebuah pengelolaan zakat yang baik agar dana zakat dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi umat Islam.
“Salah satu aktivitas dakwah yang mengandung nilai sosial ekonomi adalah aktivitas zakat. Aktivitas zakat merupakan aktivitas dakwah Islam yang memiliki peran dan fungsi penting upaya mewujudkan kesejahteraan umat Islam dan keadilan sosial, untuk dapat melaksanakan fungsinya, aktivitas zakat memerlukan sebuah pengelolaan zakat yang baik agar dana zakat dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi umat Islam,” papar dia.
Karna berpandangan, lembaga zakat merupakan lembaga dakwah Islam yang mengandung nilai sosial ekonomi yang memiliki peran dan fungsi penting dan strategis untuk perwujudan keadilan sosial dalam agama Islam, apabila dikelola dan dikembangkan dengan baik dan tepat guna.
Lembaga Baznas merupakan lembaga zakat yang dalam aktivitasnya terdapat kegiatan dakwah baik dalam mensosialisasikan, mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan serta mengelola harta zakat.
Disebutkannya, dalam pengelolaan zakat bukanlah semata-mata diserahkan kepada kesadaran muzakki, akan tetapi juga tanggung jawab memungut dan mendistribusikannya dilakukan oleh ‘amilin dalam hal ini organisasi atau lembaga yaitu Baznas dan LAZ sesuai dengan UU RI No. 23tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Tujuan dilaksanakannya pengelolaan zakat oleh lembaga pengelolaan zakat antara lain, pertama meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan pelayanan zakat sesuai dengan tuntunan agamaKedua, meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
Zakat merupakan salah satu institusi yang dapat dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau menghapuskan derajat kemiskinan masyarakat serta mendorong terjadinya keadilan distribusi harta.
Dikatakan demikian, karena zakat dipungut dari orang-orang kaya untuk kemudian didistribusikan kepada orang-orang lemah. Dalam hal ini, akan terjadi aliran dana dari para aghniya’ kepada dhu’afa dalam berbagai bentuknya mulai dari kelompok konsumtif maupun produktif.
Ketiga, meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Setiap lembaga zakat sebaiknya memiliki database tentang mustahiq dan muzakki. Profil muzakki perlu didata untuk mengetahui potensi-potensi atau peluang untuk melakukan sosialisasi maupun pembinaan kepada muzakki dan perlu adanya perhatian yang memadai guna memupuk nilai kepercayaannya.
Terhadap mustahiq pun juga demikian, program pendayagunaan harus diarahkan sejauh mana mustahiq tersebut dapat meningkatkan kualitas kehidupannya, dari status mustahiq berubah menjadi muzakki.
Untuk mencapai tujuan di atas, tambah Karna kelembagaan dalam pengelolaan zakat memiliki posisi strategis. Dengan pengelolaan zakat secara kelembagaan, pengumpulan dan pendistribusian/pendayagunaan zakat akan lebih optimal.
Fungsi pengumpulan dan pendistribusian zakat bisa dilakukan secara bersama-sama antara lembaga zakat, sehingga masing-masing lembaga zakat tidak berjalan secara parsial (sendiri-sendiri) seperti halnya lembaga profit.
“Di sini perlu disadari bahwa lembaga zakat bukan lembaga profit yang berorientasi pada keuntungan semata, tetapi harus dikelola secara profesional seperti lembaga profit. Sekedar menyampaikan ajaran zakat, tetapi lebih mengutamakan amal nyata dengan memberikan bantuan kepada fakir miskin baik bersifat konsumtif maupun produktif,” sebutnya.
Karena itu, sesungguhnya titik berat tentang pengumpulan dan pendayagunaan ZIS adalah pada peningkatan profesional kerja (kesungguhan) dari amil zakat, sehingga menjadi amil zakat yang amanah, jujur dan kapabel dalam melaksanakan tugas-tugas keamilan. Sarana dan prasana kerja harus dipersiapkan secara memadai, demikian pula para petugasnya yang telah dilatih secara baik.
Menanggapi hal itu, Ketua Baznas Majalengka, H. Agus Yadi Ismail mengatakan, pihaknya sependapat dan sejalan dengan harapan Bupati Karna.
Agus menegaskan, pihaknya mengusung visi menjadikan Lembaga Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Majalengka sebagai pusat pengembangan kualitas hidup umat yang dilandasi oleh jiwa amanah, profesional menuju masyarakat Majalengka yang makmur.
Untuk misi pihaknya siap meningkatkan peran dan fungsi organisasi Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Majalengka melalui kegiatan penataan organisasi dan membangun soliditas, meningkatkan fungsi dan peran Badan Amil Zakat Nasional sebagai lembaga ekonomi umat.
Kemudian, meningkatkan dan mengembangkan pendapatan Badan Amil Zakat Kabupaten Majalengka, meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemberdayaan ekonomi umat, meningkatkan kegiatan sosialisasi tentang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka, guna menjalin kerjasama secara sinergis dalam kegiatan pada berbagai bidang dengan pihak-pihak lain. (gan)